Komponen biaya jasa perusahaan tidak lagi dicantumkan sebagai beban biaya yang boleh dibebankan kepada calon BMI, sesuai dengan Pasal 42 ayat 1 Permenakertrans No. 22 Tahun 2014. Artinya, komponen biaya jasa (fee agensi) PJTKI atau agensi asing tidak lagi boleh dibebankan pada calon TKI/ TKI, tetapi menjadi tanggung jawab pihak majikan atau pengguna.
Jika masih ada pungutan biaya jasa perusahaan kepada BMI / TKI yang dilakukan oleh PJTKI atau Agensi asing, maka tergolong pembebanan biaya berlebih alias overcharging. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU PPTKILN yang tegas tidak mencantumkan komponen biaya jasa perusahaan sebagai beban pembiayaan yang boleh dipikulkan kepada calon TKI / TKI.
Komponen biaya penempatan yang dapat dibebakan kepada calon TKI menurut Pasal 42 ayat 1 Permenakertrans No.22 Tahun 2014 :
a. pengurusan dokumen jati diri;
b. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
c. pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja;
d. visa kerja;
e. akomodasi dan konsumsi selama masa penampungan;
f. tiket pemberangkatan dan retribusi jasa pelayanan bandara (airporttax);
g. transportasi lokal sesuai jarak asal TKI ke tempat pelatihan / penampungan;dan
h. premi asuransi TKI.
Sebagai tindak lanjut kebijakan baru dari Menakertrans Hanif Dhakiri tersebut di atas, maka Surat Keputusan Menakertrans tentang komponen dan besarnya biaya penempatan yang lama untuk masing-masing negara penempatan seharusnya dicabut dan diganti sesuai kebijakan Menakertrans Hanif Dhakiri yang tidak lagi membolehkan membebankan jasa perusahaan kepada TKI / BMI.
Konsekuensinya biaya penempatan BMI PRT Hong Kong sebagaimana Kepmenakertrans Nomor 98 TAHUN 2012 harus diubah, sehingga setiap calon BMI/BMI paling tinggi hanya boleh dikenakan pungutan sekitar sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Adapun biaya penempatan BMI PRT Singapura yang dilandaskan pada Kepmenakertrans Nomor 588 TAHUN 2012 juga harus diganti sehingga setiap calon BMI/BMI PRT Singapura paling tinggi hanya boleh dikenakan pungutan sekitar sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Khusus bagi BMI PRT purna atau mantan BMI yang akan bekerja lagi dengan kontrak baru di Hong Kong dan Singapura, merujuk Keputusan Menakertrans Muhaimin Iskandar pada tahun 2012 yang diperbaharui berdasarkan Peraturan Menakertrans Hanif Dhakiri tahun 2014 tersebut di atas, maka untuk biaya penempatan BMI/ TKI PRT Hong Kong dan Singapura hanya sekitar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) saja.
Satu komentar untuk “BMI/TKI Tak Menanggung Biaya Jasa PJTKI/Agensi untuk Penempatan”