Di awal program pada 2004-2006, penempatan TKI ke Korea Selatan dilakukan oleh Kemenakertrans sebelum BNP2TKI dibentuk. Berikutnya sejak tahun 2007 sampai saat ini penempatan TKI ke Korea melalui program G to G dilakukan oleh BNP2TKI.
Program penempatan TKI ini sejak awal dibentuknya sampai sekarang banyak diminati oleh calon TKI. Menurut data BNP2TKI, sejak 2004-2014 penempatan TKI ke Korea Selatan sebanyak 51.459 orang. Di tahun 2004 penempatan TKI ke sana sebanyak 360 orang, pada 2005 sebanyak 4.367, pada 2006 sebanyak 1274, pada 2007 sebanyak 4303, pada 2008 sebanyak 11.885, pada 2009 sebanyak 1890, pada 2010 sebanyak 3.964, pada 2011 sebanyak 6325, pada 2012 sebanyak 6472, dan pada 2013 sebanyak 9441.
Penempatan TKI program G to G ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia yang bekerja sama dengan Human Resource Development Service of Korea (HRD). Korea Selatan melalui HRD-nya menampung permintaan pekerja dari perusahaan-perusahaan yang ada di negeri gingseng tersebut. Setelah itu HRD kemudian menawarkannya pada negara-negara asal pekerja migran.
Mereka yang akan bekerja di Korea harus menghubungi BNP2TKI/BP3TKI/Disnakertrans daerah untuk mendapatkan informasi mengenai penempatan TKI ke Korea. Tahap berikutnya mereka harus mengikuti Korean Language Proficiency Test (KLPT) dengan syarat berusia 18-39 tahun, berkelakuan baik, dan tak dilarang bepergian ke luar negeri. Tes KLPT dilakukan di tempat yang ditunjuk oleh lembaga KLPT.
Biasanya sebelum mengikuti KLPT, calon TKI yang belum bisa berbahasa Korea mengikuti pendidikan di Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK) yang menyelenggarakan pelatihan bahasa Korea untuk CTKI. Namun tak menutup kemungkinan juga untuk belajar bahasa Korea sendiri. Bagi mereka yang lulus KLPT, formulir pendaftaran bisa diambil di BP3TKI yang ditunjuk dengan menunjukkan sertifikat lulus KLPT dan identitas diri asli. Formulir pendaftaran diisi dengan jelas dengan melampirkan berbagai dokumen di sini.
Proses selanjutnya adalah sending document atau pengiriman dokumen. LPK tempat belajar bahasa Korea biasanya akan memberi penawaran untuk membantu proses sending document. Di sini calon TKI bisa memilih akan melakukan pengiriman sendiri atau menerima tawaran dari LPK. Anda bisa melakukan proses ini sendiri dengan mengirim dokumen-dokumen pada map warna biru ke alamat PO BOX 4451 JKTM 12700.
Masa tunggu setelah proses pengiriman dokumen tersebut kurang lebih satu tahun. Calon TKI yang sudah melalui proses sending document akan dipilih langsung oleh perusahaan-perusahaan di Korea. CTKI selanjutnya akan mendapat Standart Labour Contract (SLC). CTKI juga harus memiliki visa/certification confirmation of Visa Issuance (CCVI) dan mengikuti Preliminary Traning—biasa disebut Prelim—selama 10 hari. Dalam Prelim ini dokumen seperti medical check up, paspor, perjanjian kerja, apply visa, tiket penerbangan, asuransi perlindungan, pembayaran PP 92 tahun 2000 dan airport tax.
Calon TKI akan diberangkatkan ke Korea setelah dokumen-dokumen terpenuhi dan ketika tiba di Korea akan melakukan medical check up ulang. Selanjutnya TKI yang sudah bekerja terikat kontrak selama 3 tahun. Mereka yang telah bekerja selama 3 tahun harus kembali ke Indonesia dan setelah 6 bulan dapat mendaftar lagi. Meski melalui program G to G, calon TKI hendaknya waspada terhadap segala bentuk penipuan yang datang selama proses penempatan. Beberapa kasus penipuan selama ini terjadi dalam beberapa ketika di LPK, ketika medical check up, atau penipuan dalam bentuk biaya penempatan.