Kasus kekerasan kembali menimpa Buruh Migran Indonesia (BMI). Erwiana Sulityaningsih, BMI asal Desa Pucangan, Kecamatan Ngerambe, Ngawi, Jawa Timur menjadi korban penyiksaan majikannya di Hong Kong. Erwiana diberangkatkan oleh PT. Graha Ayu Karsa Tangerang dan saat di Hong Kong, dirinya berada di bawah agensi Chans Asia Recruitment Center.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Erwiana sempat melaporkan kondisi kerjanya pada agensinya di Hong Kong. Namun dirinya diminta kembali kepada majikannya karena masih dalam masa potongan gaji. Berdasarkan informasi tersebutlah, KJRI akhirnya memasukkan Chans Asia Recruitment Center ke dalam daftar hitam agensi yang tidak boleh menyalurkan BMI di Hong Kong. Sayangnya, hal tersebut tidak berlaku bagi PPTKIS Erwiana di Indonesia, karena PT. Graha Ayu Karsa ini berjanji akan membiayai proses pengobatannya.
Namun demikian, tim kuasa hukum keluarga Erwiana, OC Kaligis and Partner, melalui Muhammad Taufik mendesak pemerintah untuk menyelidiki PT. Graha Ayu Karsa tersebut. Menurutnya, penyiksaan yang dialami Erwiana disebabkan oleh kelalaian dari pihak PPTKIS. Taufik juga beranggapan bahwa PT. Graha Ayu Karsa telah melanggar Keputusan Menakertrans 98/ 2012 Tentang Komponen dan Besaran Biaya Penempatan Calon TKI Sektor Domestik ke Hong Kong SAR.
PT. Graha Ayu Karsa sendiri merupakan PPTKIS yang tidak hanya ada di Tangerang Banten saja. Ada beberapa PPTKIS lain yang bernama sama, seperti di Purwokerto, Wates, Madiun, hingga di Lampung. Namun demikian, kantor LPK PT. Graha Ayu Karsa berada di Bandung Jawa Barat dengan nomor izin 245 tahun 2012.