Apakah anda berniat untuk bekerja di luar negeri lewat PPTKIS? Jika iya, maka ada baiknya anda melakukan observasi/ pengamatan sederhana dengan mengajukan beberapa pertanyaan informasi penting. Pada awal pendaftaran, mungkin PPTKIS telah memberikan beberapa informasi terkait perekrutan calon TKI. Seperti informasi lowongan pekerjaan, jenis pekerjaannya, uraian pekerjaan yang tersedia dan syarat jabatannya, lokasi dan lingkungan kerja, serta informasi lainnya. Lalu, apakah informasi-informasi itu sudah cukup mewakili kepentingan anda? Adakah ketentuan khusus yang mengatur tentang informasi perekrutan calon TKI?
Jenis informasi yang biasanya disediakan oleh PPTKIS seperti yang diungkapkan di atas, termasuk dalam jenis informasi umum. Banyak masyarakat yang belum mengetahui, adanya informasi penting lain yang seharusnya disediakan oleh PPTKIS.
Masih menurut Permen Nomor 14/MEN/X/2010 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI, perekrutan calon TKI yang dilakukan PPTKIS haruslah memberikan informasi yang sekurang-kurangnya memuat:
- lowongan, jenis dan uraian pekerjaan yang tersedia beserta syarat jabatan;
- lokasi dan lingkungan kerja;
- tata cara perlindungan bagi TKI dan risiko yang mungkin dihadapi;
- waktu, tempat dan syarat pendaftaran;
- tata cara dan prosedur perekrutan;
- persyaratan calon TKI;
- kondisi dan syarat kerja yang meliputi gaji, waktu kerja, waktu istirahat/ cuti, lembur, jaminan perlindungan, dan fasilitas lain yang diperoleh;
- peraturan perundang-undangan sosial budaya, situasi dan kondisi negara tujuan penempatan;
- kelengkapan dokumen penempatan TKI;
- biaya-biaya yang dibebankan kepada calon TKI dalam hal biaya tersebut tidak ditanggung oleh PPTKIS atau pengguna dan mekanisme pembayarannya; serta
- hak dan kewajiban calon TKI.
Dari penjabaran di atas, sudahkah PPTKIS yang anda pilih memberikan informasi sesuai dengan peraturan tersebut? Terutama informasi tentang tata cara perlindungan bagi TKI dan risiko yang mungkin harus dihadapi. Pada jenis informasi ini, anda perlu bertanya sebanyak-banyaknya. Jika perlu, anda catat setiap janji yang diberikan pihak PPTKIS terkait tata cara perlindungan TKI untuk kemudian ditandatangani bersama di atas materai. Tentunya hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi, mengingat banyaknya PPTKIS yang tak bertanggungjawab.
Informasi-informasi yang wajib diberikan PPTKIS di atas juga harus diberikan pada masyarakat dalam bentuk penyuluhan dan bimbingan jabatan, yang bisa dilakuakan dalam waktu satu hari kerja. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 Permen Nomor 14/MEN/X/2010. Penyuluhan dan bimbingan tersebut tak hanya dilakukan oleh PPTKIS, tapi juga dilakuakan oleh dinas ketenagakerjaan kabupaten/ kota masing-masing.