Terhitung sejak awal Januari 2013, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menambahkan syarat tes kesehatan (medical check) bagi TKI kontrak baru (re-entry) dan cuti yang mengurus KTKLN. Selain diwajibkan membayar asuransi, kini TKI yang membuat KTKLN juga harus membayar Rp.125.000,- untuk tes kesehatan.
Melalui selebaran diperoleh seorang BMI Hong Kong, Redaksi Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM) melihat ada kejanggalan terkai dasar hukum penentuan syarat tersebut. Pada selebaran tertulis dasar hukumnya adalah Surat Edaran (SE) Kepala BNP2TKI No: SE/KA/V/2011 Mei 2011, padalah dalam surat edaran tersebut sama sekali tidak ada atau tidak dijelaskan soal syarat tes kesehatan sebagai syarat penerbitan KTKLN bagi TKI re-entry.
Pungutan tes kesehatan yang dipaksakan BNP2TKI kepada setiap TKI re-entry juga diberlakukan di BP3TKI Yogyakarta. Melalui prosedur permintaan informasi publik, Nisrina, pegiat PSD-BM mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID BP3TKI Yogyakarta, antara lain:
-
Adakah landasan hukum yang mengatur tes kesehatan sebagai syarat tambahan pembuatan KTKLN bagi TKI re-entry dan cuti? (Mohon dokumen dasar hukum dilampirkan)
-
Adakah prosedur dan standar yang ditetapkan untuk pelaksanaan tes kesehatan tersebut? (Mohon dokumen SOP dilampirkan)
-
Sebagai syarat tambahan mengurus KTKLN , berapa besaran biaya tes kesehatan yang dikenakan kepada TKI re-entry dan cuti?
-
Terkait pelaksanaan tes kesehatan yang dijadikan syarat tambahan bagi TKI re-entry dan cuti yang mengurus KTKLN, apa saja yang diperiksa/rincian pemerikasaan yang dilakukan dalam paket tes kesehatan tersebut?
-
Terkait tes kesehatan yang dijadikan syarat tambahan bagi TKI re-entry dan cuti yang mengurus KTKLN, mohon diinformasikan dokumen data/profil pihak pelaksana tes kesehatan tersebut?
-
Terkait tes kesehatan yang dijadikan syarat tambahan bagi TKI re-entry dan cuti yang mengurus KTKLN dan terkait dengan pelayanan publik yang dilaksanakan BP3TKI Yogyakarta, bagaimana proses penunjukan atau penetapan pihak pelaksana tes kesehatan tersebut?
-
Bagi TKI re-entry dan cuti yang sudah menjalani tes kesehatan rutin di negara penempatan (misal: Singapura setiap 6 bulan sekali), apakah masih diwajibkan untuk menjalani tes kesehatan ulang jika akan membuat atau memperpanjang KTKLN?
-
Apakah TKI re-entry dan cuti bisa melakukan tes kesehatan di luar pihak pelaksana yang ditunjuk oleh BP3TKI Yogyakarta?
-
Terkait pelaksanaan tes kesehatan yang dijadikan syarat tambahan bagi TKI re-entry dan cuti yang mengurus KTKLN, sejak pertama kali kebijakan dilaksanakan hingga Mei 2013, berapa jumlah TKI re-entry dan cuti yang telah mengikuti tes tersebut?