PSD-BM Pertanyakan Syarat Tes Kesehatan untuk KTKLN

Author

Selebaran kebijakan syarat tes medis KTKLN bagi TKI cuti dan perpanjang kontrak
Selebaran kebijakan syarat tes medis KTKLN bagi TKI cuti dan perpanjang kontrak

Terhitung sejak awal Januari 2013, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menambahkan syarat tes kesehatan (medical check) bagi TKI kontrak baru (re-entry) dan cuti yang mengurus KTKLN. Selain diwajibkan membayar asuransi, kini TKI yang membuat KTKLN juga harus membayar Rp.125.000,- untuk tes kesehatan.

Melalui selebaran diperoleh seorang BMI Hong Kong, Redaksi Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM) melihat ada kejanggalan terkai dasar hukum penentuan syarat tersebut. Pada selebaran tertulis dasar hukumnya adalah Surat Edaran (SE) Kepala BNP2TKI No: SE/KA/V/2011 Mei 2011, padalah dalam surat edaran tersebut sama sekali tidak ada atau tidak dijelaskan soal syarat tes kesehatan sebagai syarat penerbitan KTKLN bagi TKI re-entry.

Nisrina saat menyerahkan surat KIP kepada PPID BP3TKI Yogyakarta
Nisrina saat menyerahkan surat KIP kepada PPID BP3TKI Yogyakarta

Pungutan tes kesehatan yang dipaksakan BNP2TKI kepada setiap TKI re-entry juga diberlakukan di BP3TKI Yogyakarta. Melalui prosedur permintaan informasi publik, Nisrina, pegiat PSD-BM mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID BP3TKI Yogyakarta, antara lain:

  1. Adakah landasan hukum yang mengatur tes kesehatan sebagai syarat tambahan pembuatan KTKLN bagi TKI re-entry dan cuti? (Mohon dokumen dasar hukum dilampirkan)

  2. Adakah prosedur dan standar yang ditetapkan untuk pelaksanaan tes kesehatan tersebut? (Mohon dokumen SOP dilampirkan)

  3. Sebagai syarat tambahan mengurus KTKLN , berapa besaran biaya tes kesehatan yang dikenakan kepada TKI re-entry dan cuti?

  4. Terkait pelaksanaan tes kesehatan yang dijadikan syarat tambahan bagi TKI re-entry dan cuti yang mengurus KTKLN, apa saja yang diperiksa/rincian pemerikasaan yang dilakukan dalam paket tes kesehatan tersebut?

  5. Terkait tes kesehatan yang dijadikan syarat tambahan bagi TKI re-entry dan cuti yang mengurus KTKLN, mohon diinformasikan dokumen data/profil pihak pelaksana tes kesehatan tersebut?

  1. Terkait tes kesehatan yang dijadikan syarat tambahan bagi TKI re-entry dan cuti yang mengurus KTKLN dan terkait dengan pelayanan publik yang dilaksanakan BP3TKI Yogyakarta, bagaimana proses penunjukan atau penetapan pihak pelaksana tes kesehatan tersebut?

  2. Bagi TKI re-entry dan cuti yang sudah menjalani tes kesehatan rutin di negara penempatan (misal: Singapura setiap 6 bulan sekali), apakah masih diwajibkan untuk menjalani tes kesehatan ulang jika akan membuat atau memperpanjang KTKLN?

  3. Apakah TKI re-entry dan cuti bisa melakukan tes kesehatan di luar pihak pelaksana yang ditunjuk oleh BP3TKI Yogyakarta?

  4. Terkait pelaksanaan tes kesehatan yang dijadikan syarat tambahan bagi TKI re-entry dan cuti yang mengurus KTKLN, sejak pertama kali kebijakan dilaksanakan hingga Mei 2013, berapa jumlah TKI re-entry dan cuti yang telah mengikuti tes tersebut?

 

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.