Permintaan informasi kepada badan publik kembali dikirim oleh pegiat buruh migran. Kali ini, surat permintaan tersebut ditujukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta. Sekilas, mungkin tak terlihat adanya hubungan antara lembaga yang menaungi pendidikan di Indonesia tersebut, dengan buruh migran. Namun demikian, siapa yang menyangka bila beberapa Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN), ternyata pernah melayangkan permintaan kerja sama dengan Kemendikbud.
Kamis (4/4/13) yang panas di ibu kota, tak membuat Boby Alawi dan Hariyanto patah semangat. Bahkan, letak gedung yang berjauhan juga tak membuat mereka kewalahan. Kedua nama tersebut adalah pegiat buruh migran yang bernaung di bawah organisasi Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI).
Cerita dimulai saat Boby dan Hariyanto, sampai di gedung Kemendikbud. Setelah bersusah payah mencari gedung B lantai 5 yang merupakan kantor pelayanan informasi, ternyata surat permintaan informasi sempat ditolak. Menanggapi hal tersebut, mereka mempertanyakan soal bukti surat penolakan mengapa Kemendikbud menolak surat permintaan tersebut. Pada akhirnya resepsionis kembali lagi menemui bagian layanan informasi dan mempersilakan untuk bertemu dengan pejabat yang dituju.
Pejabat yang sempat mereka temui bernama Warsidi. Rupanya ia adalah pejabat di bagian Pusat Informasi dan Humas. Bagian tersebut, memiliki fungsi dan peran yang sama dengan Pejabat Publik Informasi dan Dokumentasi (PPID). Warsidi sempat memberikan tanggapan secara lisan, mengenai informasi yang ingin diperoleh. Adapun pertanyaan yang diajukan oleh DPN SBMI kepada Kemendikbud adalah mengenai daftar PPTKIS atau BLKLN yang melakukan kerja sama/ mengelola Program Kursus Para Profesi (KPP) tahun 2013. Selain itu, mereka juga meminta identitas lengkap yang meliputi nama PPTKIS atau BLKLN, alamat, besaran dana yang dialokasikan, jumlah peserta atau calon tenaga kerja penerima manfaat, serta durasi atau lamanya kerja sama yang telah dilakukan.
Menurutnya, Kemendikbud memang pernah memberi bantuan kepada BLKLN atau PPTKIS. Namun karena jatah yang dianggarkan terbatas, maka hanya BLKLN yang mengajukan proposal saja yang diberi tambahan dana. Tahun ini, Kemendikbud tidak menganggarkan dana tersebut karena DPR tidak menyetujuinya. Bantuan dana yang ada saat ini, ditujukan untuk Pendidikan Kewirausahaan Masyarakat, Pendidikan Keahlian Hidup dan Desa Vokasi, Lembaga Pendidikan dan Ketrampilan, Yayasan, SKB dan Lembaga Kursus.
Menanggapi daftar nama-nama BLKLN yang sempat menerima bantuan tersebut, Warsidi menjelaskan bahwa data-data tersebut akan segera didapat melalui surat elektronik. Saat ditanya tentang PPID, Warsidi menganjurkan untuk bertanya di bagian Gerai Pelayanan.
Boby dan Hariyanto, pada akhirnya menuju Gerai Pelayanan yang berada di lantai satu. Gerai Pelayanan tersebut merupakan bagian yang melayani pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat. Melalui bagian tersebut, juga dijelaskan bahwa Pusat Informasi dan Humas atau PPID Kemendikbud, terselenggara sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan tentang PPID dilingkungan Kemendiknas No 094/P/2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementrian Pendidikan Nasional. Meski surat keputusan tentang PPID di lingkungan Kemendikbud telah ada sejak tahun 2010, namun saat ditanya soal struktur organisasi PPID pihak Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud justru menjawab belum ada struktur pengurusnya.
“Masa iya Bu, dari tahun 2010 sampai sekarang belum ada strukturnya? Lalu si Ibu mengangkat telepon dan menghubungi seseorang untuk meminta kepastian apakah sudah ada strukturnya atau belum, dan jawabannya sama, memang belum ada strukturnya,” kenang Boby yang sempat tak percaya pada petugas Gerai Pelayanan Kemendikbud tersebut. Menanggapi hal itu, Boby mengatakan bahwa tidak adanya struktur pengurus PPID, merupakan sinyal ketidaksiapan Kemendikbud terhadap keterbukaan informasi.