(Bahasa Indonesia) Hak TKI di Penampungan Pramigrasi

Author

(Bahasa Indonesia) Selama di penampungan, pemerintah telah menjamin hak-hak bagi TKI lewat Peraturan Menteri nomor PER-07/MEN/IV/2005. PPTKIS yang gagal menyelenggarakan penampungan calon TKI yang memadai berarti telah melanggar ketentuan tersebut. Konsekuensinya, calon TKI dapat mengajukan keberatan dan gugatan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar PPTKIS tersebut dibekukan atau tidak lagi dapat beroperasi.