(Bahasa Indonesia) "Tidak seperti TKI Undocument lainnya, setelah bekerja selama 2 hari ternyata Kokom tidak diijinkan pulang. Di majikan kedua ini,...
(Bahasa Indonesia) Pada prinsipnya, Permenakertrans Nomor 4 Tahun 2013 sudah tidak lagi mensyaratkan KTKLN bagi TKI Re-Entry atau yang memperpanjang...
(Bahasa Indonesia) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) memberikan tanggapan atas berita Harian Kompas (5/09/2013) di halaman 18 rubrik Buruh Migran...
(Bahasa Indonesia) Secara umum persoalan buruh migran meliputi pra penempatan, masa penempatan, purna penempatan, dan masa cuti. Menurutnya beberapa...