(Bahasa Indonesia) Membongkar Kemacetan Akses Informasi TKI

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

TKI berhak meminta informasi, setiap lembaga publik terkait pelayanan TKI harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
TKI berhak meminta informasi, setiap lembaga publik terkait pelayanan TKI harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Ada slogan yang mengatakan pengetahuan adalah kekuatan (knowledge is power), dengan pengetahuan dipastikan seseorang bisa mencapai impiannya, makin banyak pengetahuan yang dimiliki makin mudah pula menggapai impian tersebut. Pernyataan ini diperkuat oleh pepatah yang akrab ditelinga, yaitu dengan pengetahuan hidup menjadi mudah, dengan cinta hidup menjadi indah, dan dengan agama hidup menjadi terarah. Kata mudah, indah, dan terarah itu tidak berdiri sendiri, kata tersebut merupakan tahapan dari berbagai proses yang harus dilalui.

Agar seseorang bisa mencapai tahapan tersebut, ada prasyarat yang harus ditempuh yaitu rajin memperbanyak akses informasi. Akses atas informasi bisa diperoleh dari berbagai sumber, keluarga, teman, guru, media massa, ataupun bertanya kepada lembaga publik.

Pada konteks buruh migran, informasi menjadi bagian yang sangat penting, banyak persoalan yang mereka alami terjadi karena minimnya informasi. Padahal informasi sangat dibutuhkan buruh migran untuk mengambil keputusan. Hingga saat ini, sumber informasi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih didominasi para Calo dengan tujuan keuntungan semata. Sementara sumber informasi tentang mekanisme penempatan dan perlindungan TKI dari lembaga publik yang berwenang, hampir tidak pernah sampai hingga ke desa-desa kantong TKI.

Era Reformasi membuka ruang besar bagi masyarakat untuk mengakses informasi yaitu dengan diterbitkannya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan     Informasi Publik (KIP). Buruh Migran sebagai bagian dari masyarakat punya hak yang sama untuk mengakses informasi yang mereka perlukan, misalnya informasi tentang lowongan kerja di luar negeri, tata cara bekerja, persyaratan, besaran biaya, besaran gaji, batasan waktu prosesnya, siapa saja yang memiliki kewenangan menempatkan ke luar negeri, siapa saja pelaksana penempatan yang punya jejak rekam baik dan buruk, negara mana saja yang aman dan sudah mempunyai peraturan perlindungan bagi buruh migran atau yang telah mengesahkan konvensi PBB sebagai sebagai instrumen     internasional, serta informasi mengenai risiko terburuk yang mungkin dialami oleh TKI. Semua jenis informasi adalah hak setiap calon TKI yang menjadi kewajiban lembaga-lembaga negara atau badan publik (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Lembaga yang didanai oleh APBN) untuk menyediakannya.

Pasal 28 F UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Informasi apa saja yang bisa diakses menggunakan UU KIP?
Pasal 11 UU Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan pelbagai jenis informasi yang bisa diakses publik, antara lain:

a. Daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya,
b. Hasil keputusan dan pertimbangannya
c. Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya
d. Rencana kerja proyek termasuk perkiraan pengeluaran tahunan
e. Perjanjian dengan pihak ketiga;
f. Informasi dan kebijakan Pejabat Publik
g. Prosedur kerja yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat
h. Laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik

UU No.14 tahun 2008 tentang KIP dapat digunakan buruh migran untuk memperoleh informasi mengenai kerja-kerja perlindungan dan penempatan, standar operasional prosedurnya, hasil atau laporan badan publik terkait pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh BNP2TKI, serta pelbagai kebijakan yang diterbitkan Kemenakertrans, Kemenlu, maupun instansi terkait lainnya.

Pasal 52 UU No 14/2008 tentang KIP menegaskan “Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi publik berupa     informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta- merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak lima juta rupiah” .

UU tentang KIP dapat dilihat sebagai peluang bagi komunitas TKI untuk membantu kerja-kerja advokasi. Mari kita manfaatkan undang-undang KIP ini untuk mewujudkan perlindungan sejati bagi Buruh Migran Indonesia. Semoga bermanfaat.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.