(Bahasa Indonesia) Bisakah Saya Memperpanjang Paspor di Singapura?

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

No Konsultasi: 04  

Pertanyaan:

Saya sekarang sedang kerja di Singapura. Saya mau tanya soal bagaimana untuk memperpanjang paspor. Bisakah saya perpanjang paspor di Singapura? Passpor saya masih 1 tahun lagi. Apakah saya sudah boleh perpanjang passpor?

Terima kasih

(Suhendra)

Jawaban:

Salam hormat Saudara  Suhendra di Singapura.

Anda bisa mengurus perpanjangan masa berlaku paspor di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura di 7 Chatsworth Road, Singapore-249761, Telp. (65) 6737 7422, Fax.  (65) 6737 5037, 6235 5783. Anda bisa menuju loket layanan paspor dan meminta formulir (gratis). Syarat yang dibutuhkan bagi pekerja migran yang akan memperpanjang paspor di KBRI antara lain:

  1. Menunjukkan dokumen asli bukti atau petunjuk atau keterangan lain tentang domisili atau tanda bertempat tinggal di luar negeri dan satu lembar foto copynya. Dokumen ini seperti KTP yang diterbitkan oleh pemerintah negara penempatan, antar negara mungkin memiliki penamaan yang berbeda-beda, di Singapura misalnya ada IC, EMP, STD, WP, SP, EP, (bisa gunakan salah satu) 
  2.  Menunjukkan Paspor lama Anda (Asli).

Biaya resmi  pembuatan paspor sesuai  PP No. 38 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Rp. 105.000,- (Paspor 24 Halaman) atau Rp.255.000,- (Paspor 48 Halaman). Masa berlaku paspor adalah 5 tahun. Anda baru boleh memperpanjang paspor ketika masa berlaku tinggal tersisa 6 bulan.

Jawaban di atas mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 6 Tahun 2011, Tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah terkait UU tersebut. Hal lain yang penting Anda ketahui adalah bahwa KBRI Singapura memberlakukan ketentuan tambahan terkait biaya (dalam dollar Singapura), persyaratan tambahan (berdasarkan jenis profesi), serta alur pelayanan. Informasi-informasi tersebut dapat dibaca melalui tautan (link) dari website KBRI Singapura berikut:

http://www.kemlu.go.id/singapore/Pages/Highlights.aspx?IDP=3&l=id

 

Demikian Terima Kasih.

Redaksi PSD-BM

(Rujukan: http://hukum.kompasiana.com/2011/12/28/panduan-membuat-paspor-untuk-wni-tki/)

5 komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Bisakah Saya Memperpanjang Paspor di Singapura?

  1. mau tanya ini. sp saya sisa 3 bulan lagi. terus passport saya sisa 1 tahun lagi. apakah saya boleh perpanjang passport saya untuk memperpanjang sp saya??

  2. Saya mau tanya, passport yang saya pernah kerja di malaysia masih berlaku 2 tahun apakah Seandainya saya ke singapura untuk bekerja bisa di perpanjang jika masanya sudah Habis???

  3. Selamat sore. Bapak ibu yang saya Hormati, di tempat di singgapura. Saya ingin perpanjang pasport .karena habis masa berlakunya 25 maret 2021.yg ingin saya tanyakan biaya , , apakah majikan yg bayar. Terimakasih

  4. Maaf sya mau bertanya,, Passport saya sudah mati selama 1 tahun
    Saya mau perpanjang tapi tidak tau bagai mana caranya
    Apakah nanti saya kena denda ??

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.