Gaji Dipotong, Saya Melapor ke Kedutaan

Author

Saya Fatiyah (25) asal Desa Semayan Praya Tengah. Saya merupakan salah satu mantan Buruh Migran Indonesia (BMI) asal Lombok yang pernah bekerja di Malaysia. Setiap BMI pasti mempunyai pengalaman, baik pengalamn baik maupun pengalaman buruk. Di sini, saya akan menceritakan salah pengalaman buruk.

Pada 20 Mei 1998 saya berangkat kerja ke Malaysia, tepatnya di Kota Selangor. Di Kota itu saya bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di keluarga Ahmad dan A’isyah. Dalam sehari saya harus bekerja selama 15 jam, yaitu mulai pukul 6.00 pagi hingga pukul 9.00 malam. Sama seperti pekerjaan PLRT lainnya, pekerjaan harian saya adalah membersihkan rumah, mengurus anak, dan memasak. Dalam seminggu saya harus bekerja selama 7 hari. Meskipun sebenarnya saya mempunyai hak hari libur pada hari minggu, namun hak itu tidak pernah saya dapatkan.

Setelah tiga bulan bekerja gaji yang saya terima hanya RM 350 atau sekitar Rp. 945.000. Gaji tersebut bahkan kurang dari nilai gaji selama satu bulan. Menurut perjanjian, seharusnya gaji yang saya terima setiap bulannya adalah RM 400 atau sekitar Rp 1.080.000. Saya pernah menanyakan pemotongan gaji ini kepada majikan. Menurutnya, uang gaji saya dipotong untuk biaya membeli peralatan pribadi saya, seperti peralatan mandi dan peralatan harian lainnya.
Mendapatkan jawaban seperti itu, saya sempat kaget. Ternyata seluruh biaya kebutuhan alat mandi dan lain-lain saya sendiri yang menanggung, bukan majikan. Padahal menurut PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang memberangkatkan saya mengatakan bahwa semua kebutuhan sehari-sehari saya akan ditanggung oleh majikan.

Merasa ada yang tidak beres, akhirnya saya melaporkan kasus ini kepada pihak kedutaan Indonesia. Pihak kedutaan menyatakan akan mengurus kasus saya. Tidak lama berselang setelah laporan, saya mendengar bahwa agen yang memberangkatkan saya mendapatkan teguran dari pihak keduataan. Setelah itu, gaji saya dibayarkan secara penuh. Tidak ada potongan lagi. Sikap saya yang berani melaporkan majikan yang menyalahi kontrak ternyata membuat diri saya lebih dihargai oleh majikan. Hal itu sangat saya rasakan dampaknya, misalnya dalam pembayaran gaji tepat waktu dan jam kerja yang lebih proporsional.

Setelah dua tahun bekerja di sana, saya pulang ke Lombok. Biaya kepulangan saya ke tanah air juga ditanggung oleh majikan. Hal itu memang sudah diatur di dalam kontrak perjanjian kerja. Dengan tabungan dari gaji bulanan, saya dapat membangun sebuah rumah di kampung halaman, juga mampu membiayai sekolah anak-anak saya.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.