(Bahasa Indonesia) Mengenal Portal Peduli WNI dan Aplikasi Safe Travel bagi Perlindungan Buruh Migran

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Portal Peduli WNI Kemlu
Portal Peduli WNI Kemlu

Dalam menghadapi era dijitalisasi, berbagai inovasi perbaikan pelayanan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri melalui sistem informasi mulai diluncurkan oleh pemerintah. Dijitalisasi pelayanan dinilai tepat karena Indonesia merupakan negara kelima terbesar di dunia untuk pengguna internet dan telpon pintar. Terlebih lagi, sistem yang dikembangkan bertujuan untuk menambal kelemahan sebaran data WNI yang dimiliki oleh pemerintah dan fasilitasi kemudahan layanan bagi WNI yang berada di luar negeri, baik itu pelayanan informasi negara tujuan, kependudukan dan keimigrasian, pengaduan dan layanan lainnya. Ada dua sistem yang diinisiasi oleh Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri yang segera diluncurkan dan bakal dioperasikan di seluruh perwakilan di luar negeri. Sistem yang pertama adalah Peduli WNI yang berbasis portal dan yang kedua ialah sistem aplikasi Safe Travel. Berikut ini merupakan manfaat dan tata cara penggunaanya bagi buruh migran:

1. Portal Peduli WNI

Tujuan sistem ini dikembangkan yang pertama adalah sebagai basis pendataan WNI di luar negeri. Melalui fitur lapor diri, WNI dituntut untuk melaporkan keberadaannya di luar negeri. Ketika di perwakilan, pelayanan lapor diri WNI akan dipandu oleh staf kedutaan untuk memberikan informasi jati diri ke dalam portal. Adapun informasi basis berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Paspor. Dengan demikian, sistem ini telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai basis pengeoperasian NIK, Sistem Komputerasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) yang dikembangkan oleh BNP2TKI, Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, juga  Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan yang terakhir sistem informasi data pemegang rekening yang dimiliki oleh Perbankan. Silakan klik di sini untuk melaporkan diri anda.

Tujuan kedua dari portal ini adalah kemudahan mengajukan proses pelayanan, informasi pasti waktu pelayanan yang tersedia, dan menelusuri pelayanan yang dilakukan oleh perwakilan/kedutaan/Kementerian Luar Negeri. Dengan demikian, tidak perlu lagi memasukkan ulang data WNI saat pelayanan, karena data yang sudah lapor diri akan langsung dikenali oleh sistem. Adapun kemudahan pelayanan meliputi sebagai berikut: Layanan Kekonsuleran, Layanan Kependudukan dan Layanan Catatan Sipil, Layanan Legalisasi, Layanan Keimigrasian, Layanan Ketenagakerjaan, Layanan Pendidikan, Layanan Perhubungan dan Layanan Kewarganegaraan.

Terkait dengan layanan pengaduan, portal ini tidak hanya dilengkapi dengan pelayanan pengaduan terhadap jenis perkara yang diadukan oleh WNI, tapi pengaduan terhadap proses layanan oleh pemerintah yang dalam hal ini terkait dengan pelayanan publik. Untuk itu, ketika memasukkan informasi pengaduan, WNI harus memastikan bahwa kronologis, bukti-bukti dan identitas benar-benar valid. Hal ini untuk memudahkan petugas dalam memeriksa pengaduan WNI. Kemudian dari proses tersebut, WNI akan diberikan nomor pengaduan yang dapat dipergunakan untuk memeriksa kemajuan proses pengaduannya.

2. Safe Travel

Aplikasi Safe Travel
Aplikasi Safe Travel

Sistem aplikasi Safe Travel berbasis telpon pintar yang dapat diunduh di Play Store bagi pengguna Android dan MacOS bagi pengguna Apple. Pengguna aplikasi ini difokuskan kepada buruh migran, pelajar, wisatawan ke luar negeri, dan pelaku perjalalanan suci. Tujuan aplikasi ini dimaksudkan untuk memudahkan deteksi dini atas kemungkinan risiko di negara tujuan yang bakal dihadapi oleh pengguna,  pencacatan dan pendataan WNI serta pelayanan darurat untuk upaya penyelamatan serta merta oleh perwakilan.

Tombol darurat juga akan memandu pengguna dalam mencari pertolongan, di mana telah terintegrasi dengan nomor telpon staf satuan tugas perlindungan WNI di perwakilan dan dapat memandu pengguna menuju kantor perwakilan terdekat dengan menggunakan fitur maps yang telah terintegrasi di dalam aplikasi ini. Selain itu, ketika pengguna menekan tombol darurat, maka secara otomatis staf administrator akan mengetahui keberadaan pengguna di dalam maps. Tombol darurat ini sangat penting bagi buruh migran yang terancam jiwanya khususnya yang bekerja di tempat-tempat yang terisolasi, seperti PRT migran dan ABK migran. Silakan klik di sini untuk mengunduh aplikasi ini.

Dua sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Luar Negeri tersebut akan membagi peran perlindungan, apakah pelayanan diperuntukkan di dalam negeri atau di luar negeri karena sistem telah memberikan informasi yang jelas dan valid bagi pemerintah untuk menentukan tindakan pelayanan. Selain itu, layanan lapor diri akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan yang membuktikan bahwa benar yang bersangkutan merupakan WNI yang harus dilayani dan dilindungi oleh negara.

6 komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Mengenal Portal Peduli WNI dan Aplikasi Safe Travel bagi Perlindungan Buruh Migran

  1. Terimakasih atas kepedulian pemerintah untuk buruh migrant atau para TKW/TKI yang bekerja di luar negeri.
    Saya sebagai rakyat indonesia bersyukur hal ini bisa cepat tanggap diatasi pemerintah Indonesia.
    saya minta tautan untuk mendowload aplikasi nya di hp smartphone saya.
    Mohon segera ditanggapi.
    Terimakasih
    Hormat saya
    Antonius Sihombing

  2. Asalamualaikum yang Terhormat bpk atau ibu ,saya mau bikin buku nikah Di turkey gimana caranya? Terimakasih

  3. Asalamualaikum bpk atau ibu yang terhormat ,saya mau mengurus buku nikah Di turkey bagai mana caranya?terikasih ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.