Perpanjang Kontrak Tanpa Pulang, PMI Taiwan Harus Perhatikan Ini

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Salah Satu Fomulir dalam Pengajuan Perpanjangan Kontrak
Salah Satu Fomulir dalam Pengajuan Perpanjangan Kontrak

Revisi UU Ketenagakerjaan Taiwan tahun 2016 yang membahas mengenai pekerja migran asing secara rinci membahas mengenai ketentuan pekerja migran yang akan memperpanjang kontrak. Jika dulu pekerja migran harus kembali ke negara asal untuk memperpanjang kontrak, dengan adanya revisi ini pekerja migran tidak perlu kembali lagi ke negara asal mereka. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan pekerja migran yang akan memperpanjang kontrak tanpa pulang :

  1. Masa Berlaku dan Perpanjangan Alien Resident Certificate (ARC)Biasanya masa berlaku ARC akan disesuaikan dengan masa kontrak kerja pekerja migran, tetapi seandainya masa berlaku paspor habis sebelum masa kontrak kerja habis, maka masa berlaku ARC akan mengikuti masa berlakunya paspor. Pekerja migran harus lebih hati-hati dan memperhatikan tanggal berlakunya kedua dokumen tersebut, sehingga paling lambat sebulan sebelum habis masa berlaku ARC harus segera memperpanjang ARC setelah mendapatkan surat izin perpanjangan kontrak dari Ministry of Labour (MOL) atau SHI PING SHI KE HAN.
  2. Mengurus asuransi kecelakaan kerja
  3. Tes kesehatanSetelah proses kita genap 6 bulan, 18 bulan dan 30 bulan, kita harus melakukan tes kesehatan seperti kontrak sebelumnya. Sebaiknya 30 hari sebelum dan sesudahnya melakukan tes kesehatan dan hasil tes kesehatan disimpan untuk bukti jika diperlukan.
  4. PasporMasa berlaku paspor harus diperhatikan, kurang lebih empat bulan sebelum masa berlakunya habis harus segera diperpanjang di KDEI Taipei, mengikuti program KDEI Mobil Service atau pelayanan Sunday Service.
  5. Perpanjangan atau Perubahan Data PasporSetelah kita mendapatkan paspor baru, pekerja migran harus melakukan perubahan nomor paspor di kantor Depnaker setempat.
  6. Perubahan alamat atau data lain di ARC
    Jika selama masa kontrak pekerja migran pindah majikan atau berganti pekerjaan, maka dalam waktu 15 hari harus melakukan perubahan alamat pada ARC di Imigrasi setempat.
  7. Cuti Pulang
    Jika kita mau cuti pulang jangan lupa mengurus re-entry permit di Imigrasi setempat.
  8. Pemutusan KontrakJika ingin memutuskan kontrak lebih awal, di atas 14 hari maka harus ke konseling setempat untuk melakukan tanda tangan pemutusan kontrak lebih awal.
  9. Pelaporan Pajak
    Setiap tahun pada 1- 31 Mei harus melakukan pelaporan pajak di kantor perpajakan setempat.
  10. Perpindahan Alamat MajikanJika majikan pindah alamat atau ganti nomer telepon, maka dalam waktu tujuh hari harus melapor ke Depnaker setempat.
  11. Pergantian Nomor HP/Email/MajikanJika majikan berganti nomor hp, email, maka harus melapor ke DHSC setempat untuk melakukan perubahan.
  12. Untuk menghindari kelalaian, kena denda atau bahkan dipulangkan karena kelalaian kita sendiri, sebaiknya buat catatan kapan saatnya kita harus melakukan hal-hal di atas di buku harian atau kalender masing-masing.

Tulisan ini ditandai dengan: buruh migran perpanjang kontrak pmi taiwan Taiwan 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.