Investigation

Waspadai Perekrutan BMI Tidak Prosedural

Author

Permasalahan kembali datang dari BMI yang bekerja di negeri Jiran Malaysia. Ibu MM (53) hampir satu tahun berada di Malaysia, namun tidak ada kabarnya sejak keberangkatannya pada bulan Agustus 2014 lalu.

Ibu MM meninggalkan tiga orang anak, di mana dua orang di antaranya masih kecil-kecil. Selain tidak pernah berkirim uang dan tidak ada kabar, keluarga dibebani oleh anak-anak ibu MM yang masih memerlukan kasih sayang seorang ibu.

Anak pertama Ibu MM, MN (26) sudah mengadukan kasus ibunya kepada perusahaan penyalur tenaga kerja PT. Falia Sinatriya Sejati (FSS) di Cilacap Jawa Tengah. Namun, pihak PT FSS mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui kebaradaan ibu MM. Selanjutnya MN mengadukan kasus ini kepada komunitas keluarga buruh migran Seruni di Banyumas. Pengaduan ini pun langsung ditanggapi oleh Narsidah, Ketua Seruni, dengan melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Banyumas pada bulan April 2015.

Dinsosnakertrans langsung memanggil PT FSS dan memediasi dengan keluarga ibu MM didampingi oleh paguyuban Seruni. Baru pada saat itu, keluarga bisa berkomunikasi dengan ibu MM dan ibu MM mengirimkan uang kepada keluarga. Dari keterangan keluarga menginginkan agar ibu MM dipulangkan saja, namun majikan di Malaysia menolak permintaan tersebut karena masih terikat kontrak. Bahkan nomor whatsapp milik anak ibu MM pun diblokir oleh majikan.

Bapak S, merupakan suami dari ibu MM merasa tidak segan dengan situasi tersebut dan ingin menjemput istrinya di Malaysia. Akhirnya bapak S berangkat ke Malaysia didampingi oleh petugas PT.

Narsidah menghubungi Tenaganita, salah satu NGO yang konsen dalam urusan buruh migran di Malaysia. Bapak S didampingi oleh staf Tenaganita bernama Fajar Santoadi dan langsung membuat laporan polisi di Malaysia. Upaya selanjutnya adalah menyelamatkan ibu MM dari majikan bernama Yew Lew Ming di daerah Sri Utara Kuala Lumpur.

Setelah diselamatkan, ibu MM pun dibawa di rumah aman milik Tenaganita. Majikan dan agensi bernama Zamatrans datang untuk melakukan mediasi. Akhirnya sepakat untuk membayar sisa dua bulan gaji ibu MM dan memulangkan ke Indonesia. Ibu MM tinggal beberapa hari di rumah aman, sedangkan bapak S pulang ke Indonesia.

Sesampainya di Indonesia, rupanya pihak agensi Zamatrans telah menghubungi PT FSS dan meminta bantuan kepada salah satu oknum Organisasi Massa (Ormas) Merah Putih yang meminta dan mengancam agar bapak S tidak melaporkan PT FSS kepada polisi setelah ibu MM sampai di Indonesia. Bahkan oknum ormas Merah Putih dan PT FSS berinisiatif ingin menjemput ibu MM di bandar udara dan mengantarkan ke rumah.

Menurut Fajar Santoadi, kasus ibu MM ini harus ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada polisi. Mengingat ibu MM sudah berusia lebih dari 40 tahun, namun masih diberangkatkan juga ke luar negeri.

“Banyak kasus seperti ibu MM ini, kalau tidak ditindak, ya agensi dan sponsor akan bebas dan akan terus menjalankan operasinya,” ujar Fajar.

Di sisi lain, Narsidah dari Seruni mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi kasus ini untuk melaporkan sponsor dan PT kepada polisi atas rekomendasi dari Tenaganita.

“Ini merupakan kasus trafficking, karena kami menduga setiap unsurnya pasti memenuhi. Apalagi cara dan tujuan untuk mengeksploitasi ibu MM sudah nampak,” tukas Narsidah.

Sementara Hariyanto dari SBMI mengatakan bahwa siap mendampingi untuk menjemput ibu MM di bandar udara dan memantau kasus tersebut.

“Jika jaringan buruh migran kuat, maka jika ada pihak-pihak yang ingin mengeksploitasi buruh migran dapat dicegah dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Hariyanto.

Satu komentar untuk “Waspadai Perekrutan BMI Tidak Prosedural

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.