(Bahasa Indonesia) Tolak Potongan Uang Makan dan Akomodasi BMI Taiwan (II)

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Beberapa perwakilan organisasi TKI di Taiwan saat menggelar dialog dengan KDEI Taiwan
Beberapa perwakilan organisasi TKI di Taiwan saat menggelar dialog dengan KDEI Taiwan

PRT migran bukanlah robot, kami butuh waktu istirahat, waktu refreshing sekedar untuk memulihkan kesegaran sebelum melanjutkan kerja kembali. Buruh migran Indonesia di Taiwan juga telah banyak membantu menggerakkan perekonomian Taiwan dengan berbelanja kebutuhan pokok pribadi seperti makanan, baju, pulsa, internet, dan barang-barang harian. Kami juga turut menanggung inflasi/kenaikan harga barang-barang sebagaimana warga negara Taiwan juga.

Dengan itu semua, upah yang sebenarnya diterima PRT migran masih rendah dari gaji minimum. RUU PPRT juga tidak memberikan perlindungan dan hak gaji minimum jika masih ada potongan uang makan, bekerja 16 jam tanpa uang lembur di dalamnya. Kami juga mendapati jika RUU PPRT dari Kementerian Tenaga Kerja dibentuk selama tiga tahun, mamun masih ditahan di Eksekutif Yuan. Artinya kenaikan gaji dan persoalan lain belum menjadi pembahasan Kementerian Tenaga Kerja (MOL) kepada media dengan kenaikan gaji PRT migran.

Berita mengenai kenaikan gaji ini telah mengakibatkan kesalahpahaman antara orang Taiwan dan para buruh migran. Seharusnya Pemerintah Taiwan membentukan mekanisme yang mengurangi beban keluarga miskin dan kebutuhan PRT migran. Pada tahun 2009 Taiwan telah meratifikasi dua konvensi pokok, yaitu konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights ) dan konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya( International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights, ICESCR). Pemerintah Taiwan harus mengadopsi perjanjian tersebut ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan termasuk RUU PPRT.

Kami sebagai buruh migran malah melihat bahwa RUU PPRT dari pihak MOL telah gagal jika mengacu pada dua konvensi yang telah diratifikasi, yakni dengan tidak memberi hak asasi dan perlindungan kepada PRT migran. Pekerja rumah tangga (PRT) hanya dipandang sebagai tenaga kerja yang murah dan mudah dieksploitasi. Sampai saat ini masih ada berbagai macam bentuk penindasan yang dialami oleh BMI di Taiwan. Ini terjadi karena berbagai kebijakan atau undang-undang yang diberikan untuk mengatur pengiriman dan penempatan terhadap buruh migran tidak pernah berorientasi kepada kesejahteraan dan keadilan yang dibutuhkan oleh buruh migran sendiri.

Harga-harga kebutuhan pokok baik di Taiwan maupun di Indonesia semakin melambung tinggi sementara upah BMI tidak mengalami kenaikan yang memadai. Melalui berbagai cara pemerintah Taiwan terus mempertahankan agar upah BMI tetap murah dan mengeluarkan pekerja informal (PRT) dari upah minimum di tahun 2007. Kontrak kerja yang BMI inginkan adalah kontrak kerja standar, dimana ada pengajuan yang setara atas hak dan kewajiban dari majikan dan pekerja.

Di dalam kontrak kerja BMI harus mendapatkan gaji sesuai dengan upah minimum negara penempatan (tanpa potongan), hak libur mingguan dan hari besar nasional, hak cuti tahunan, hak cuti hamil dan melahirkan, hak cuti sakit dan haid, hak kebebasan berserikat, hak mendapatkan akomodasi yang layak (termasuk tiket, uang makan, uang saku perjalanan, tempat tinggal), jam kerja yang manusiawi. Selain itu BMI juga memiliki hak pemutusan kontrak kerja secara sepihak serta mekanismenya. Di dalam kontrak kerja juga harus diterangkan secara detail jenis pekerjaan. Di dalam kontrak kerja juga harus dicantumkan mekanisme penuntutan jika terjadi pelanggaran kontrak kerja.

Kami terus akan memperjuangkan dan turut memantau peraturan-peraturan dari pemerintah yang merugikan buruh migran di Taiwan. Berdasarkan situasi obyektif di atas, kami buruh migran di Taiwan menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Taiwan :

1. Ciptakan UU PPRT yang memihak dan melindungi buruh migran
2. Berikanlah Hak Upah Minimum
3. Batalkan potongan uang makan dan akomondasi bagi sektor informal dan formal
4. Berikan hari libur pasti seminggu sekali
5. Turunkan biaya penempatan
6. Kurangi biaya jasa agen
7. Ciptakan mekanisme membantu keluarga miskin yang ambil PRT migran
8. Berlakukan standar lontrak sesuai dengan Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlidungan Buruh Migran dan Keluarganya dan konvensi ILO 189.

 

Disarikan dari Penyataan Sikap ATKI Taiwan: Tolak Potongan Uang Makan dan akomondasi bagi PRT NT$.2.500 Ciptakan Undang-Undang Pokok Pekerja (UUTKP) di Taiwan Yang Melindungi Bagi Buruh Migran di Sektor Informal (PRT)

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.