News

(Bahasa Indonesia) Press Release Sosialisasi Hasil Uji Informasi

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Sosialisasi Hasil Uji Informasi Sektor Migrasi Ketenagakerjaan
Sosialisasi Hasil Uji Informasi Sektor Migrasi Ketenagakerjaan

Senin (25/11/2013) Infest, Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSDBM), Yayasan Tifa, dan Media Link mengadakan sosialisasi hasil uji informasi. Hadir dalam acara ini Alween Nusyam (Ditjen Imigrasi), Diah (Komisi Informasi Pusat), Dwi Hartanto (BNP2TKI), dan Fera Nuraini (Buruh Migran Hong Kong). Sosialisasi keterbukaan informasi publik ini mengacu pada hasil permintan informasi yang dilakukan oleh Infest Yogyakarta, PSDBM, Seruni Banyumas, Jingga Media Cirebon, LBH Jogja, Lakpesdam NU Cilacap, DPN SBMI, SBMI Wonosobo, IMWU dan ATKI (Hong Kong).

Persoalan mengenai buruh migran yang paling sering kita ketahui hanya persoalan di permukaan, seperti kekerasan, penyiksaan, over charging, dan hukuman mati yang menimpa TKI. Namun ternyata ada persoalan mendasar, krusial, dan besar yang sebernarnya menjadi akar dari masalah-masalah yang dialami TKI. yakni persoalan mengenai akses informasi. Buruh migran tidak mendapat banyak pilihan karena tak ada akses informasi yang memungkinkan untuk mempelajari informasi publik yang dibutuhkan.

Problem besar dari sektor migrasi ada di sektor informasi yang tidak mudah didapat, pu jikapun bisa didapat malah menyesatkan. Misalnya informasi mengenai kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) yang digemborkan oleh BNP2TKI bisa didapatkan secara gratis. Faktanya, untuk mendapat kartu tersebut, buruh migran tidak mendapatnya secara cuma-cuma. Buruh migran masih harus dibebankan biaya asuransi kerja dan tes kesehatan sebagai syarat pembuatan kartu. Maka informasi yang dikampanyekan BNP2TKI bisa digolongkan sebagai info sesat jika merujuk pada UU Informasi Publik dan mendapat ancaman pidana.

Contoh lain mengenai ketidaktahuan informasi BMI Arab saudi dengan sistem kafalah, sebabkan muncul TKI yang disebut-sebut sebagai ilegal di Saudi belakangan ini. Sistem kafalah ini memungkinkan TKI terikat dengan majikan. Jika TKI tak sanggup lagi bekerja pada majikan pertama, mereka melarikan diri dengan status buruh migran ilegal karena tidak memiliki kelengkapan surat. Ada lagi mengenai biaya penempatan TKI yang tidak jelas pada setiap negara, menyebabkan banyak calon buruh migran dirugikan dengan potongan-potongan yang diterapkan oleh agen dan tidak diketahui pasti oleh calon TKI.

Mengingat itu semua, maka keterbukaan informasi publik penting dan mutlak dilakukan. Keterbukaan di sini diharapkan bukan hanya keterbukaan yang sifatnya formalitas belaka! Artinya lembaga publik tidak hanya terjebak pada kepemilikan website, PPID, dan kemudian mereka mengaku sudah terbuka, namun belum mampu menyediakan konten informasi dengan baik.
Uji permintaan informasi publik yang dilakukan ini mengambil tiga indikator.

Pertama, kelembagaan PPID di masing-masing lembaga. Kedua, tanggapan lembaga publik atas permintaan informasi. Ketiga, lacakan website lembaga publik atas keteraksesan informasi. Jika bicara mengenai prosentase permintaan informasi, maka dari 53 lembaga yang diminta informasi, 66 % lembaga telah memiliki PPID. Permintaan informasi dilakukan lewat surat via pos, layanan online, dan diantar langsung. Hasilnya ada 31 lembaga yang tidak menjawab permintaan informasi publik sedangkan sisanya dijawab, dijawab lengkap, dialihkan ke lembaga lain, dipanggil.

Rekomendasi Hasil Uji Informasi 

Kemnakertrans

  1. Memperbaiki keseluruhan tata kelola dan pelayanan keterbukaan informasi publik dengan mempersiapkan kelembagaan pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang memenuhi standardisasi yang diatur dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 dan Peraturan Komisi Informasi lainnya.
  2. Mengimplementasikan Keterbukaan informasi secara penuh dengan menjadikan kelembagaan PPID sebagai bagian terintegerasi dengan kinerja dan tata layanan yang menjadi tanggungjawab Kemnakertrans.
  3. Menyediakan mekanisme khusus uji konsekuensi atas dokumen atau informasi yang dikecualikan melalui  Keputusan Menteri Nomor Kep. 218/ MEN/ VIII/ 2012 tentang pelayanan informasi publik di kementerian tenaga kerja dan transmigrasi.
  4. Memperbaiki kinerja tata kelola informasi melalui media resmi kementerian, seperti website, agar dapat memenuhi standar keterbukaan informasi yang proaktif dan memenuhi aspek kebutuhan informasi bagi buruh migran dan pihak lain yang turut menjadi kelompok pemanfaat pelayanan.
  5. Memberikan dukungan percepatan implementasi keterbukaan informasi pada jajaran Dinas Tenaga Kerja di tingkat Provinsi dan Kabupaten;
  6. Menyediakan layanan khusus informasi melalui website yang dapat diakses dengan mudah terkait dengan pelayanan publik sektor migrasi ketenagakerjaan, seperti kajian dan evaluasi keberadaan PPTKIS dan implementasi penerapan asuransi untuk BMI.

 

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)

  1. Memperbaiki kinerja PPID dalam pelayanan permintaan informasi publik dengan membentuk sistem pengawasan khusus atas kinerja PPID;
  2. Memperbaiki tata kelola saluran informasi melalui media website BNP2TKI sehingga lebih mudah diakses oleh Buruh Migran Indonesia (BMI), terutama dengan penyediaan secara lengkap jenis informasi pokok yang dibutuhkan oleh BMI terkait dengan proses penempatan dan pelayanan langsung kepada BMI;
  3. Mengkaji kembali isi Keputusan Kepala Badan Nomor KEP: 100/KA/X/2012 tentang Daftar Informasi yang dikecualikan di lingkungan BNP2TKI mengingat terdapat pengecualian yang bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2004;
  4. Menyediakan mekanisme uji konsekuensi atas pengecualian jenis informasi yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Nomor KEP: 100/KA/X/2012 tentang Daftar Informasi yang dikecualikan di lingkungan BNP2TKI;
  5. Memberikan dukungan kepada jajaran Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) untuk penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan pengelolaan mandiri saluran informasi publik di setiap daerah mengingat keragaman kebutuhan informasi di daerah yang perlu difasilitasi;
  6. Mengkaji kembali dan mencabut informasi salah yang disampaikan terkait dengan ancaman pidana yang melekat pada BMI tanpa KTKLN;

 

Kementerian Luar Negeri

  1. Mempercepat implementasi keterbukaan informasi publik di semua lembaga publik di bawah naungan Kementrian Luar Negeri (Kemlu) dengan pemerataan pembentukan institusi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kedutaan dan Konsulat Jenderal Indonesia di luar negeri, khususnya di negara-negara penempatan TKI;
  2. Mengevaluasi kinerja PPID di Jajaran Kemlu dan memastikan adanya pengawasan serta supervisi dalam pengelolaan kelembagaan PPID;
  3. Mengefektifkan ruang koordinasi antara PPID Kemlu dan jajaran pejabat Kedutaan dan Kosulat di luar negeri untuk mempercepat proses dan pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi publik sesuai dengan UU nomor 14 Tahun 2008;
  4. Mengevaluasi dan memperbaiki tata pelayanan informasi melalui media resmi Kemlu, Kedutaan dan Konsulat di luar negeri agar memenuhi standar pelayanan keterbukaan informasi publik;

 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.