(Bahasa Indonesia) Penyiapan Raperdes Pelindungan PMI oleh KOPI dan BPD Jatinom

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Malam itu, Rabu (2 Desember 2020), hawa dingin diselingi rintik hujan turun di Desa Jatinom. Delapan orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dua orang perwakilan pengurus Komunitas Pekerja Migran Indonesia (KOPI) Desa Jatinom berkumpul dan berdiskusi mengenai Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Acara yang berlangsung di rumah Miarsih, anggota BPD Jatinom dari perwakilan RW 2, tersebut dibuka oleh Kasiana, Ketua BPD Jatinom. Kasiana berharap, Raperdes Pelindungan PMI bisa bermanfaat dan sesuai dengan harapan banyak pihak. “Diharapkan malam ini rapat akan menghasilkan Raperdes PMI yang sesuai dengan harapan semua pihak,” ujar Kasiana.

Beberapa poin pokok Raperdes yang diputuskan dalam rapat malam itu, antara lain:

  1. Perdes mewajibkan Pemerintah Desa Jatinom untuk membuat lembaga atau tim konseling bagi calon pekerja migran, pekerja migran, purna pekerja migran, dan keluarganya.
  2. Tim konseling terdiri dari relawan, utamanya purna pekerja migran dan tokoh agama di Desa Jatinom.
  3. Tim konseling memberikan konseling kepada calon pekerja migran dan kelurganya serta calon pekerja migran yang mengalami trauma.
  4. Pemerintah Desa Jatinom diharapkan melibatkan lembaga atau institusi yang peduli terhadap upaya pelindungan PMI.

Raperdes Pelindungan PMI Desa Jatinom selanjutnya akan dikonsultasikan BPD kepada Pemerintah Desa Jatinom dan diusulkan untuk dibahas dalam Musyawarah Desa.

Tulisan ini ditandai dengan: KOPI JATINOM Raperdes Pelindungan PMI 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.