(Bahasa Indonesia) Panduan Terhindar dari Kejahatan Scamming atau Penipuan

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Ilustrasi Scamming. Sumber: Pixabay.com

Di era digital ini banyak dari pengguna internet yang senang berbelanja online dan melakukan pembayaran melalui kartu debit maupun kredit. Selain mudah, cara ini sangat efektif dan efisien. Pengguna layanan ini tidak perlu menggunakan tenaga dan waktu untuk pergi jauh ke toko atau pusat perbelanjaan. Cukup dengan membuka aplikasi atau situs jualan online mereka dapat menemukan barang yang diinginkan, mulai dari makanan, kebutuhan rumah tangga, pakaian, perlengkapan sekolah, kantor, sampai peralatan interior rumah. Setelah memilih barang yang dikehendaki, dengan persetujuan bersama pembayaran dilakukan. Selanjutnya, barang siap diantar ke alamat yang diberikan. 

Masyarakat memang menyukai kemudahan yang ditawarkan oleh marketplace, mulai dari pembayaran sampai berbagai promo. Kemudahan ini kadang dimanfaatkan oleh pihak yang tak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan kartu debit/kredit milik pengguna. Sebagai pengguna layanan, masyarakat dituntut bijak dalam melakukan transaksi online yang menggunakan kartu debit/kredit. Pengguna layanan harus lebih waspada dan cermat agar terhindar dari kerugian berupa hilangnya dana di dalam rekening.

Kejahatan scamming atau penipuan belakangan ini banyak terjadi di Indonesia. Apa sih scamming? Kata scamming mungkin tidak banyak dipahami oleh masyarakat awam. Scamming adalah kejahatan pencurian informasi dan penyalinan data-data yang terdapat di dalam kartu debit/kredit secara digital atau konvensional yang dimiliki oleh pemegang kartu saat transaksi. Misalnya, saat melakukan transaksi tarik tunai di mesin ATM, transaksi di mesin Electronic Data Capture (EDC) atau saat melakukan transaksi internet banking dengan fasilitas wifi umum.

Apabila data-data sudah disalin scammer (orang yang melakukan scamming), mereka akan mempunyai kendali untuk menguasai rekening korban. Data-data yang sudah disalin dapat digunakan untuk menarik dana dan bertransaksi hingga saldo korban terkuras habis. Guna menghindari kejadian tersebut, tidak ada salahnya pemegang kartu berjaga-jaga dan mengetahui bagaimana agar terhindar dari scamming. Berikut ini beberapa tips supaya terhindar dari aksi kejahatan scamming

  1. Waspada ketika melakukan transaksi dan penarikan tunai. 

Periksa sekeliling mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dan pastikan tidak ada benda yang mencurigakan, misalnya kamera tersembunyi. Pastikan kartu hanya digesek di mesin EDC tempat berbelanja saat melakukan transaksi dan jangan pernah mengiyakan jika ada yang meminta menggesek kartu di tempat lain.

2. Berhati-hatilah ketika bertransaksi dengan menggunakan internet banking

Kejahatan scamming sekarang tidak hanya mengintai kartu ATM saja, tetapi juga pengguna internet banking. Hindari menggunakan wifi publik dan virtual private network (VPN) ketika melakukan transaksi melalui internet, dengan begitu kejahatan scamming dapat dicegah.

3. Ganti PIN atau password secara berkala.

Demi keamanan, pastikan untuk rajin mengganti PIN dan password setiap beberapa waktu sekali. Apabila memiliki lebih dari satu kartu debit/kredit, buat PIN atau password yang berbeda untuk masing-masing kartu debit/ kredit tersebut. Jangan pernah memberikan PIN atau password, maupun informasi lain kepada siapapun termasuk pihak bank.

4. Pantau tagihan dan saldo secara rutin. 

Usai bertransaksi menggunakan kartu, pastikan selalu mengecek saldo dan tagihan atas transaksi terakhir. Salah satu keteledoran banyak orang adalah mengabaikan sisa saldo terakhir di rekening atas transaksi yang dilakukan.

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah menetapkan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kemudian sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE 2008, menyebutkan bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus atas dasar persetujuan yang bersangkutan. Sementara itu, aturan turunan UU ITE 2016 juga menyebutkan bahwa pemilik data pribadi berhak atas kerahasiaan data miliknya; mengajukan pengaduan untuk penyelesaian sengketa data pribadi; mendapatkan akses untuk memperoleh historis data pribadinya; dan berhak meminta pemusnahan data perseorangan tertentu miliknya dalam sistem elektronik. 

Ketentuan tersebut berlaku bagi semua penyelenggara transaksi elektronik, baik untuk kepentingan perbankan, komunikasi, media sosial, dan lainnya. Jika terbukti telah terjadi penyalahgunaan atas data pribadi yang dapat menyebabkan kerugian, maka penyelenggara transaksi elektronik atau pihak-pihak yang menyalahgunakan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 milyar rupiah.

Tulisan ini ditandai dengan: kejahatan scamming penipuan scamming 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.