(Bahasa Indonesia) Mengenal Hak dan Kewajiban Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya Yang Berdokumen dalam Konvensi Migran 1990

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Ilustrasi Hak Buruh Migran
Ilustrasi Hak Buruh Migran

Sesuai dengan UU No.6/2012 tentang pengesahan International Convention of the Protection of Rights of Migran Workers and Members All of Their Families (Konvensi Perlindungan Hak-hak Seluruh  Pekerja Migran dan Keluarganya), dijabarkan dalam pasal 37 sampai pasal 55 tentang hak dan kewajiban pekerja migran dan anggota keluarganya bagi yang memiliki dokumen atau dalam situasi regular. Negara wajib memenuhi hak-hak tersebut.

Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya Yang Berdokumen

  1. Sebelum keberangkatan atau selambat-lambatnya saat diterima di negara tujuan, pekerja berhak atas semua informasi mengenai semua ketentuan yang berlaku bagi penerima mereka, khususnya masa tinggal, aktifitas yang bisa mereka lakukan, syarat-syarat untuk bekerja dan pejabat yang bisa dihubungi bila terjadi perubahan (Pasal 37)
  2. Berhak diberi tahu tentang persyaratan cuti sementara yang diijinkan (Pasal 38)
  3. Bebas bergerak dan memilih tempat tinggal di Negara tujuan Pasal 39)
  4. Membentuk perkumpulan dan serikat pekerja (Pasal 40)
  5. Berpartisipasi dalam urusan pemerintahan di Negara asalnya sesuai dengan ketentuan hukum dan Negara asalnya (Pasal 41)
  6. Menikmati hak-hak politik di Negara tujuan apabila Negara itu, dalam pelaksanaan kedaulatannya memberikan hak-hak politik tersebut.
  7. Menikmati kesetaraan perlakuan dengan warga Negara tujuan dalam hal akses pendidikan, bimbingan kejuruan, perumahan, pelayanan sosial, perusahaan-perusahaan koperasi dan swaloka, akses dan partisipasi pada kehidupan budaya (Pasal 43)
  8. Apabila terkena PHK maka masih memiliki hak untuk mencari pekerjaan alternatif selama waktu yang tersisa dari ijin kerja mereka (Pasal 51)
  9. Berhak memilih aktivitas yang dibayar berdasarkan ketentuan Negara tujuan ( Pasal 52)
  10. Menikmati kesetaraan dalam perlindungan terhadap pemecatan, tunjangan pengangguran dan pekerjaan alternatif (Pasal 54)
  11. Tidak dapat diusir dari Negara tujuan kerja kecuali ada rumusan dalam hubungan nasional (Pasal 55)

Kewajiban Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya

Tidak satu pun bagian dalam konvensi ini boleh mengakibatkan para pekerja migran dan anggota keluarganya terlepas dari kewajiban untuk mentaati hukum dan peraturan Negara transit dan Negara tujuan kerja  mana pun, atau kewajiban untuk menghormati identitas budaya dari penduduk Negara-negara tersebut.

Satu komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Mengenal Hak dan Kewajiban Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya Yang Berdokumen dalam Konvensi Migran 1990

  1. Kepada Yth.
    Bapak/ Ibu pengurus,
    di tempat

    Ada satu pertanyaan yang saya ingin sampaikan,
    di tulisan diatas ini sudah disebut hak-hak dasar pekerja migran Indonesia, hal yang ingin saya tanyakan adalah, apakah pekerja migran berhak untuk mendapatkan setidaknya 1 hari libur dalam seminggu. Kalau pekerja kantoran saja berhak mendapatkan 1-2 hari libur, begitu juga para pekerja migran Indonesia. Dan adakah sanksinya jika orang-orang yang mempekerjakan para pekerja migran salah memperlakukan dan memberdayakan mereka?
    Sekian, terima kasih.

    Tiara A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.