Pada pertemuan Team Penyelamat Buruh Migran Indonesia yang kedua di Gedung YLBHI tanggal 30 September 2013 kemarin, forum menghasilkan beberapa kesepakatan, salah satunya adalah melakukan upaya hukum dalam bentuk uji materi pasal Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Iskandar Zulkarnaen Pegiat Forun Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN) mengatakan bahwa perkembangan tahapan untuk uji materi yang sudah dilalui adalah identifikasi pasal KTKLN, peraturan turunannya, identifikasi korban beserta dokumennya. “data yang terkumpul baru ada 98 orang, persiapan beriktunya adalah kelengkapan dokumen korban KTKLN, pembuatan draft, menyiapkan para pemohon dan saksi ahli”. Jelasnya
Menurutnya para pemohon bisa berdasarkan refresentasi negara penempatan atau berdasarkan proses penempatan. “misalnya TKI Timteng, Asia Pacifik atau lainnya, sementara yang berdasarkan tahapan proses penempatan yaitu yang KTKLN nya bermasalah sejak penerbitan atau KTKLN bagi yang Reentry dan TKI yang tidak terlindungi meskipun ia pemegang KTKLN” Paparnya
Hal senada dikatakan oleh Benny dan Jenni PPegiat Peduli Buruh Migran bahwa ada dan tidak adanya KTKLN podo wae. “kami akan berkontribusi mendatangkan kesaksian TKI pemegang KTKLN yang cacat fisiknya, mana buktinya KTKLN sebagai kartu perlindungan” Tanyanya
Menurut Nurus S Mufida Pegiat Aspek Indonesia dan juga Koordinator Jari PPTKILN mengatakan bahwa beberapa pakar sudah ada yang siap berkontribusi menjadi saksi ahli dalam melakukan uji materi pasal KTKLN. “Saksi ahli yang dibutuhkan dalam hal ini adalah ahli konstitusi, hukum administrasi negera, perburuhan dan buruh migran” Jelasnya
Sementara itu menurut Jerry Limbong Pegiat YLBHI mengatakan dari diskusi yang berkembang ternyata banyak sekali persoalan buruh migran yang diakibatkan oleh kebijakannya. “Satu persatu akan diagendakan,ini juga menjadi pembelajaran besar bagi kawan-kawan gerakan buruh migran, kami sangat mendukung langkah kawan-kawan team penyelamat buruh migran”. Pungkasnya