(Bahasa Indonesia) SBMI: Pimpinan BNP2TKI Harus Tripartit

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Hariyanto pada pertemuan regional di Kuala Lumpur beberapa waktu yang lalu
Hariyanto pada pertemuan regional di Kuala Lumpur beberapa waktu yang lalu

Jakarta–Saat ini, proses legislasi revisi undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) agaknya sedikit mengalami kebuntuan dalam hal tata kelola kelembagaan. Perdebatan tersebut terjadi seiring adanya perbedaan pandangan antara ekskutif dan legislatif mengenai kelembagaan seperti apa yang paling tepat untuk mengurusi pekerja migran.

Beberapa waktu lalu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dzakiri mengusulkan bahwa kelembagaan tata kelola pekerja migran akan mengadopsi Filipina. Perlindungan di luar negeri akan dilayani oleh Atase Ketenagakerjaan. Pernyataan tersebut muncul ketika beliau menjadi pembicara pada saat urun rembuk perlindungan TKI, sebagaimana hal ini juga telah dikutip oleh Liputan6.com (baca: Soal Pekerja Migran, Indonesia Perlu Meniru Filipina).

Berbeda dengan pemerintah, Ketua Tim Pengawasan TKI, Fahri Hamzah mewacanakan ingin menguatkan dan meluaskan kewenangan kelembagaan BNP2TKI dengan membuka perwakilan pemerintah yang secara khusus mengurusi tenaga kerja. Fahri berasalan bahwa saat  ini tugas-tugas kekonsuleran banyak yang terganggu oleh urusan tenaga kerja. Demikian ungkapan ini saat kunjungan ke Riyadh, Saudi Arabia beberapa waktu yang lalu sebagaimana telah dikuti oleh LiputanBMI.com (baca: Fahri Hamzah: RUU PPTKILN Akan Segera Disahkan).

Menanggapi silang pendapat antara legislatif dan ekskutif tersebut, Hariyanto, Ketua Umum SBMI menengahi dengan mengambil argumentasi dari masing-masing pihak. Pada intinya, gerakan SBMI ingin memperkuat BNP2TKI. Namun, perbedaannya adalah terletak pada komposisi elemen kepemimpinan BNP2TKI.

“Saya lebih sepakat jika pimpinan BNP2TKI berasal dari unsur tripartit,” ungkap Hariyanto saat ditemui di kantornya pada Jumat (26/5/2017).

Dia menguraikan bahwa unsur tripartit di sini  terdiri dari serikat buruh, pengusaha dan pemerintah, di mana keputusannya bersifat kolektif kolegial di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan. Prinsip sakral tripartit telah diakui efektif dalam mengurai sengketa ketenagakerjaan. Model semacam ini sebenarnya berusaha mereduksi kekuasaan tunggal kepala BNP2TKI yang saat ini terjadi, sehingga posisi tersebut lebih kepada jabatan politik patron, yang parahnya meletakkan pelayanan perlindungan kepada pekerja migran sebagai motivasi ikutan.

Selain itu, usulan mengenai perluasan kewenangan BNP2TKI untuk membuka perwakilan pemerintah di luar negeri, hanyalah sebuah lelucon belaka. Sudah jelas bahwa hal tersebut sangat kontra dengan kebiasaan internasional melalui Konvensi Wina 1961 mengenai Hubungan Diplomatik. Bahwa sebuah negara pengirim dalam menjalankan misi pelayanan kepada warga dan hubungan diplomatik dengan negara penerima akan berada di bawah fungsi kekonsuleran Kementerian Luar Negeri.

“Kalau memperbanyak Atase Ketenagakerjaan di negara tujuan pekerja migran, akan terus kita dukung,” tegas Hariyanto.

Sementara pelayanan perlindungan di level daerah, SBMI lebih sepakat dengan model Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Selain hal ini merupakan rekomendasi regional pada forum ASEAN untuk pekerja migran (AFML), kehadiran LTSA dirasa lebih efektif dan efisien. LTSA akan berusaha mengurai konflik kepentingan dan ego sektoral kelembagaan di daerah. Nantinya, BNP2TKI tidak perlu mendirikan lembaga-lembaga di bawah strukturalnya seperti BP3TKI, P4TKI dan/atau sejenisnya. Sementara sudah terdapat dinas tenaga kerja setempat di daerah. Pemandangan ini sangat membingungkan pekerja migran, yang pada akhirnya pasrah kepada calo dan terjebak menjadi korban tindak kejahatan.

Hal yang paling dirasakan mengenai karut marut pelayanan saat ini adalah mengenai pengaduan kasus. Kelembagaan di daerah tidak diberikan kewenangan untuk menindak pihak yang melanggar aturan. Sebaliknya, kebanyakan kasus-kasus di daerah malah dirujuk ke pusat sehingga pelayanan cenderung sentralistik. Padahal kebanyakan pekerja migran berada di daerah. Untuk itu, dari fakta ini jelas terlihat bahwa akses keadilan bagi pekerja migran masih dirasa tidak mudah dijangkau oleh mereka.

Kemudian, dengan didirikannya LTSA yang memiliki komponen dari lintas instansi, maka para petugas akan bertanggungjawab kepada instansi asalnya. Dengan demikian tidak perlu mendirikan kelembagaan baru yang tidak efektif dari sisi kinerja dan tidak efisien karena memberatkan anggaran.

“Hanya saja sebelum pendirian LTSA, perlu dibuat garis panduan dan alur mengenai instansi mana saja yang diperkenankan untuk memberikan pelayanan di situ,” tutup Hariyanto.

Satu komentar untuk “(Bahasa Indonesia) SBMI: Pimpinan BNP2TKI Harus Tripartit

  1. setuju dengan paparan tersebut diatas, karena dengan skema itu akan terwakili unsur unsur dari semua element baik itu BMI, PEMERINTAH dan PENGUSAHA,
    good Ide…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.