News

Nasib Buruk Buruh Migran Rental di Arab Saudi

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Ilustrasi Migrasi TKI
Ilustrasi Migrasi TKI

Lewat Kepmenaker Nomor 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah, pemerintah Indonesia menghentikan penempatan Buruh Migran Indonesia (BMI) ke Arab Saudi. Sejak beberapa tahun lalu moratorium penempatan buruh migran ke Arab Saudi juga dilakukan pemerintah Indonesia karena banyaknya permasalahan. Sedangkan di Arab Saudi, permintaan buruh migran meningkat dengan ditutupnya jalur pengiriman resmi ke sana.

Lewat bujuk rayu calo dan informasi tentang negara penempatan yang kurang, masih banyak ditemui orang Indonesia yang tetap berangkat menjadi buruh migran di Arab Saudi dengan jalur-jalur tidak resmi. Banyak dari buruh migran datang menggunakan visa umroh dan kemudian bekerja di sana. Ada juga buruh migran yang datang ke Arab Saudi dengan status pekerja formal, namun tidak dipekerjakan pada perusahaan formal. Mereka bekerja pada perusahaan outsourcing yang mempekerjakan mereka sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) ke rumah-rumah.

Buruh migran yang bekerja outsourcing di Arab Saudi kerap disebut sebagai TKI rental. Buruh migran outsourcing atau rental kerap mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dari perusahaan yang mempekerjakan, mulai dari underpay, gaji yang tidak dibayar hingga tidak adanya hari libur untuk mereka.

Menurut Arifin, BMI outsourcing di Arab Saudi yang diwawancarai LiputanBMI, seorang pengguna jasa atau majikan membayar seorang buruh migran outsourcing pada perusahaan cukup banyak. Padahal perusahaan memberikan gaji pada buruh migran outsourcing sedikit. Setiap bulan pengguna jasa atau majikan dikenakan SAR10.000 untuk satu orang pekerja dengan masa kontrak tiga bulan oleh perusahaan, sedangkan perusahaan membayar buruh migran outsourcing hanya sebesar SAR1500/bulan.

Perjanjian kerja yang ada juga tidak sesuai dengan kenyataan yang ada karena pekerja tidak mendapatkan jatah libur sebagaimana yang tertera dalam perjanjian. Menurut Arifin, di perusahaan Al Mahara tempatnya bekerja terdapat ratusan PRT asal Indonesia yang dipekerjakan rental ke setiap perumahan.

“Setiap saya ke kantor Al Mahara di situ banyak PRT Indonesia. Ada yang mengeluhkan sakit juga dipaksa kerja, hingga ada yang diperkosa oknum pegawai kantor dan dipulangkan ke Indonesia,” ungkap Arifin pada LiputanBMI.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.