News

Setelah Sanksi Skorsing, Kemenaker Mencabut SIPPTKI 41 PPTKIS

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Surat Pencabutan SIPPTKI PPTKIS yang Dikeluarkan Kemenaker
Surat Pencabutan SIPPTKI PPTKIS yang Dikeluarkan Kemenaker

Akhir tahun 2016, Kemenaker menjatuhkan skorsing terhadap 190 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) karena menempatkan buruh migran PRT Hong Kong dan Arab Saudi secara unprosedural. Di awal tahun 2017, dalam rangka evaluasi kinerja PTKIS, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) kepada 41 PPTKIS yang melakukan pelanggaran peraturan penempatan dan perlindungan TKI sebagai berikut :

  1. PT Graha Indrawahana Perkasa
  2. PT Aqbal Putra Mandiri
  3. PT Sumber Manusia Rajin
  4. PT Al Royyan Cahaya Mandiri
  5. PT Abdi Bela Persada
  6. PT Buana Rizkia Duta Selaras
  7. PT Zaya Abadi Ekasogi
  8. PT Putra Hidayah
  9. PT Rayana Manggahina
  10. PT Mushofahah Majujaya
  11. PT Hidayah Insan Pekerja
  12. PT Nurafi Ilman Jaya
  13. PT Bantal Perkasa Sejahtera
  14. PT Bidar Timur
  15. PT Falah Rima Hudaity Bersaudara
  16. PT Hijrah Amal Pratama
  17. PT Duta Ananda Setia
  18. PT Arafah Duta Jasa
  19. PT Arindo Mas
  20. PT Arya Duta Bersama
  21. PT Assanacita Mitra Bangsa
  22. PT Binajasa Abadi Karya
  23. PT Dhien Dhien Berkat
  24. PT Dima Kurnia Abadi
  25. PT Duta Sapta Perkasa
  26. PT Duta Kusumaros Persadha
  27. PT Firstasia Savera Pasific
  28. PT Gapura Duta Persada
  29. PT Payung Mulya Ikig
  30. PT Gita Wisesa Persada Jaya
  31. PT Insani Bhakti Gemilang
  32. PT Karya Bhakti Adil
  33. PT Kurnia Sumber Duta Sejahtera
  34. PT Lentera Bunga Bangsa Sejati
  35. PT Mitra Solusi Integritas
  36. PT Motarohab Putra Perkasa
  37. PT Panca Mega Bintang
  38. PT Titian Hidup Langgeng
  39. PT Farhan Al-Syifa
  40. PT MIP Resindo Jaya
  41. PT Hasamuri Abadi

Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI yang selanjutnya disebut SIPPTKI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta.

Sehubungan dengan pencabutan SIPPTKI pada 41 PPTKIS di atas, maka badan-badan terkait penempatan pekerja migran tidak diperkenankan memberikan pelayanan.

Menurut pasal 18 UU 39/2004, Menteri dapat mencabut SIPPTKI bila PPTKIS tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13. Selain itu, PPTKIS dapat dicabut SIPPTKI nya jika tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya atau melanggar larangan dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang diatur dalam undang-undang ini. Disebutkan dalam pasal yang sama, bahwa pencabutan SIPPTKI oleh Menteri sebagaimana dimaksud di atas, tidak mengurangi tanggung jawab PPTKIS terhadap pekerja migran yang telah ditempatkan dan masih berada di luar negeri.

Hariyanto, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), mengungkapkan apresiasinya terkait dengan pencabutan SIPPTKI karena sebelumnya Kemenaker juga telah mengeluarkan SK Skorsing. Namun, menurut Hariyanto, perlu diperhatikan juga apakah dengan pencabutan SIPPTKI persoalan menjadi selesai.

“Jika PPTKIS dicabut SIPPTKI nya berarti PPTKIS memiliki persoalan, padahal mereka telah menempatan buruh migran ke luar negeri. Kemenaker harus menjamin penyelesaian kasus jika ada buruh migran yang mendapat kasus karena PPTKIS yang dicabut SIPPTKI nya,” ujar Hariyanto

Tulisan ini ditandai dengan: buruh migran kemenaker pekerja migran penempatan TKI PPTKIS SIPPTKI 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.