News

Perlindungan Pekerja Migran dalam Hubungan Kontraktual

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Komunitas Serantau Memperingati Hari Buruh Migran Dunia 2016
Komunitas Serantau Memperingati Hari Buruh Migran Dunia 2016

Komunitas Serantau Malaysia merayakan ulang tahunnya yang ke-2 di Gedung Dewan Serbaguna, Bandar Sunway, Minggu (18/12/2016). Pada kesempatan kali ini, Komunitas Serantau mengadakan diskusi dan mengundang perwakilan dari setiap organisasi dan perwakilan dari KBRI Kuala Lumpur. Hadir sebagai narasumber dalam diskusi adalah Yusron Ambary, Kepala Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Fajar Santoadi dari Tenaganita, Florida dari International Labour Organization (ILO), Adrian Pereira dari North South Institute (NSI) dan Nasrikah dari Komunitas Serantau.

Materi dari Fajar Sentoadi tentang Perlindungan Pekerja Migran dalam Masalah Kontaktual akan diringkas dalam catatan ini. Materi tersebut dipilih, karena kebanyakan masalah yang dialami pekerja migran berkaitan dengan masalah kontrak kerja, termasuk tidak adanya kontrak kerja. Fajar menjelaskan mengenai hubungan kontraktual dalam konteks TKI di Malaysia, mengidentifikasi apa saja masalah/isu-isu seputar hubungan kontraktual di kalangan pekerja migran di Malaysia, penanganan masalah hubungan kontraktual di Malaysia, memahami asuransi pekerja sebagai bagian dari hak /kewajiban dalam jaminan dan perlindungan sosial pekerja migran.

“Sebagai buruh migran, kita harus mengetahui apa arti perjanjian kontrak kerja, agar suatu saat jika ada masalah kita bisa menjelaskan sesuai yang tertera dalam perjanjian kontrak kerja tersebut,” ujar Fajar.

Menurut Fajar, perjanjian tertulis antara pekerja dan majikan menyatakan batasan-batasan, tanggung jawab dan hak-hak pekerja dan majikan. Kontrak kerja adalah acuan kerja yang paling rendah yang mengatur hubungan pekerja dan majikan. Kontrak kerja harus selaras dengan acuan yang lebih tinggi, yakni undang-undang dan peraturan pemerintah (Akta pekerjaan dsb), prinsip hak pekerja universal (ILO) dan Hak Asasi Manusia.

Fajar juga mengingatkan agar kita sebagai buruh migran harus mengetahui hak-hak kita, agar kita tidak mudah dibodoh oleh majikan. Hak-Hak Buruh Migran meliputi :

  1. Hak memiliki kontrak kerja
  2. Hak akan jaminan dan keselamatan dalam kerja
  3. Hak atas permit kerja
  4. Hak memegang sendiri paspor
  5. Hak mendapat gaji & deduction of wages
  6. Hak akan jam kerja yang terstandar
  7. Hak pemperolah keadilan
Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.