News

Identifikasi Masalah BMI, Komunitas Serantau Bahas Perjanjian Kerja dan Penempatan

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Komunitas Buruh Migran Serantau dan SBMI Berdiskusi Ringan tentang Persoalan BMI di Malaysia
Komunitas Buruh Migran Serantau dan SBMI Berdiskusi Ringan tentang Persoalan BMI di Malaysia

Senin, (14/11/2016), Komunitas Serantau Malaysia berdiskusi dengan beberapa pegiat buruh migran. Ketua SBMI, Hari Yanto, Ketua SBMI Malang, Sekjen SBMI, Bobi Anwar Maarif, Ketua SBMI Sukabumi, Jejen Nurjanah Ketua SBMI Nusa Tenggara Timur (NTT), Maria Hingi. Diskusi santai ini bertempat di Pangsapuri Damai, membahas permasalahan BMI yang ada di Malaysia. Jejen Nurjanah dan Maria Hingi memulai diskusi dengan memberikan informasi tentang banyaknya BMI maupun Keluarga BMI yang melaporkan masalah yang dihadapi BMI.

Hariyanto dan Bobi Anwar Maarif dalam diskusi tersebut mengajarkan peserta yang hadir membuat database dan perhitungan untuk setiap pengaduan BMI yang bermasalah. Hari juga menjelaskan tentang pentingnya Asuransi bagi BMI di Malaysia, karena dengan adanya asuransi memudahkan BMI untuk menuntut haknya. Dalam diskusi ini, Hariyanto juga menjelaskan tentang perjanjian atau kontrak BMI. Pada dasarnya, buruh migran sebelum berangkat bekerja di Luar Negeri harus mengetahui paling sedikit dua perjanjian yang perjanjian penempatan dan perjanjian kerja.
1. Perjanjian Penempatan
Perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan dan calon TKI yang membuat.
2. Perjanjian Kerja
Perjanjian antara TKI dengan pengguna yang memuat syarat- syarat kerja, hak dan kewajiban masing- masing pihak.

Kontrak antara buruh migran dengan PPTKIS atau dengan majikan rentan menghadapi persoalan berikut ini :
1. Unsur Paksaan. Proses penandatanganan kontrak dilakukan dalam waktu yang mepet sehingga BMI tidak kontrak dengan detail.
2. Unsur Penipuan. Sebagian besar BMI belum mengetahui dan belum bisa membedakan perjanjian penempatan dan perjanjian kerja.
3. Lemah Mekanisme Sengketa.Dalam pasal kontrak yang dibuat tidak ada mekanisme penyelesaian sengketa antara BMI dan pengguna.
4. Melanggar Azaz Berkontrak. Tidak semua BMI diberikan salinan asli kontrak.
Menurut Nasrikah Sarah, Koordinator Komunitas Seratau, diskusi bisa menambah informasi dan pengetahuan bagi buruh migran dan membantu kawan-kawan buruh migran yang menghadapi masalah di Malaysia.

“Diskusi kecil ini penting bagi buruh migran, agar mereka berdaya dan bisa saling membantu sesama buruh migran,” ujar Nasrikah

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.