(Bahasa Indonesia) Cara Mengurus KTP Hong Kong yang Hilang atau Rusak

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Ilustrasi KTP Hong Kong
Ilustrasi KTP Hong Kong

Semua penduduk Hong Kong yang berusia 11 tahun ke atas diwajibkan memiliki Identity Card  (HK ID), termasuk buruh migran yang bekerja di Hong Kong. Jika HK ID yang dimiliki buruh migran mengalami kerusakan, segera ajukan pembuatan HK ID yang baru. Berikut ini merupakan cara untuk mengajukan pembuatan HK ID yang hilang atau rusak.

  • Jika HK ID hilang atau rusak, hal pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke kantor polisi atau Imigrasi terdekat dalam waktu 14 hari sejak kehilangan/rusak. Jika HK ID hilang atau rusak di luar Hong Kong,  harus segera melapor setelah kembali ke Hong Kong dalam waktu 14 hari.


Persyaratan yang dibutuhkan:

  • Paspor
  • Kotrak Kerja
  • Surat Kehilangan (jika melapor ke polisi)

Prosedur yang harus diikuti

  • Pergi ke kantor Imigrasi terdekat di bagian Registration of Person Office.
  • Mintalah form kepada petugas bahwa HK ID  hilang atau rusak. Dalam form yang tersebut biasanya tertera nomer antrian di pojok kanan atas. Atau bisa juga booking melalui internet atau telphone. No booking HK ID 2598 0888 atau melalui internet www.gov.hk/tdbooking.
  • Setelah mengisi formulir silahkan duduk di ruang tunggu. Ada beberapa layar monitor di ruang tunggu yang menampilkan No. antrian dan No. counter ruangan foto dan sidik jari.
  • Petugas akan memanggil No. antrian dan menyebutkan No. counter untuk foto dan sidik jari. Jika panggilan melalui pengeras suara tidak jelas, kita bisa memantau No. antrian kita dari layar monitor.
  • Bagi yang booking No. antrian melalui Internet atau Telephone, petugas akan memanggil nama lengkap dan menyebutkan No. counter ruangan foto dan sidik jari.
  • Setelah dipanggil, serahkan form yang sudah diisi dan paspor.
  • Petugas akan mengecek  kelengkapan dokumen sebelum dipersilahkan untuk foto dan sidik jari. Setelah selesai, kita disuruh duduk di Waiting Room.
  • Petugas akan kembali memanggil nama kita untuk mencocokkan data dan sidik jari lagi.
  • Petugas mempersilahkan kita keluar dari ruang foto dan menunggu di ruang tunggu.
  • Di ruang tunggu ini petugas akan memanggil kita untuk membayar biaya HK$370 dan mendapatkan selembar kertas yang disebut Acknowledgement Of Aplication For A Hong Kong Identity Card. Di kertas ini sudah tertera tanggal pengambilan HK ID yang baru.

Simpan baik-baik tanda bukti Acknowledgement Of Aplication For A Hong Kong Identity Card tersebut untuk pengambilan HK ID sesuai tanggal dan jangan sampai hilang kertas ini.

Berikut ini Kantor Imigrasi (Registration of Persons Office) di Hong Kong untuk proses pembuatan HK ID, pilihlah kantor terdekat sesuai dengan tempat tinggal

  1. Lantai 8, Immigration Tower, 7 Gloucester Rd, Wan Chai, (MTR Station Wan Chai Exit A5).
  2. Lantai 3, Cheung Sha Wan Government Offices, 303 Cheung Sha Wan Road, Kowloon, (Sham Shui Po, MTR Station Exit C1).
  3. Shop nos. 25-35 & 43-45, Ground Floor, World Trade Square, 123 Hoi Bun Road, Kowloon Bay (Ngau Tau Kok MTR Station Exit B6).
  4. Units 28-37 UG/F, Phase 1, Waterside Plaza, 38 Wing Shun Street, Tsuen Wan (Tsuen Wan MTR Station Exit A2- Bus A 238M.)
  5. Lantai 3, Tai Po Government Offices Building, 1 Ting Kok Road, Tai Po.
  6. Lantai 3, Yuen Long Government Offices, 2 Kiu Lok Square, Yuen Long

7 komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Cara Mengurus KTP Hong Kong yang Hilang atau Rusak

    1. Jika KTP Hong Kong hilang atau rusak, hal pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke kantor polisi atau Imigrasi terdekat dalam waktu 14 hari sejak kehilangan/rusak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.