Awal Februari lalu, Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia yang diwakili Dato’ Sri Alwi Ibrahim, mengumumkan menetapkan biaya levy atau pungutan terbaru serta tanggal pelaksanaannya. (Baca juga : Pungutan di Malaysia Naik, Buruh Migran Makin Tercekik) Pengumuman tersebut tak disambut baik oleh banyak pihak, terutama kalangan industri yang sarat akan pekerja. Menanggapi hal tersebut, pemerintah Malaysia menunda kenaikan tarif levy sementara.
Jumat, (18/03/2016), Kementerian Dalam Negeri menyebarkan release yang mengatakan KDN telah bernegosiasi dengan perwakilan industri untuk mendapatkan masukan, memutuskan metode pelaksanaan dan biaya levy yang sesuai. Kementerian Dalam Negeri telah mengadakan sesi pertemuan dengan 28 asosiasi di berbagai sektor dan mendapat berbagai tanggapan. Pemerintah Malaysia kemudian merevisi kenaikan levy dan membaginya dalam dua kategori :
1. Kategori manufaktur, konstruksi dan jasa dengan levy sebesar RM1850
2. Kategori perkebunan dan pertanian dengan levy sebesar RM640
Kenaikan levy tersebut telah berlaku 18 Maret 2016 dan hanya meliputi Semenanjung Malaysia saja. Pungutan ini meningkatkan levy sebesar RM600 di sektor manufaktur dan konstruksi, serta masing-masing RM230 dan RM50 di sektor pertanian dan perkebunan. Kenaikan harga retribusi yang berbeda menurut sektor juga disesuaikan dengan tingkat pendapatan atau remunerasi yang ditawarkan melalui pekerjaan di dalam sektor-sektor ini.
Selain merevisi kenaikan levy, pemerintah Malaysia juga melakukan penundaan pengambilan pekerja asing baru yang akan dipertahankan untuk jangka waktu yang telah ditentukan. Pemerintah Malaysia akan memberi fokus pada program re-hiring yang telah dilaksanakan sejak 15 Februari sampai 30 Juni 2016. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah menyerukan agar majikan yang masih mempekerjakan PATI untuk tak menunggu di saat-saat akhir untuk mendaftar di bawah program ini. KDN juga mengingatkan bahwa majikan yang gagal mendaftar di bawah program ini akan menghadapi tindakan penegakan yang lebih tegas.
Sumber : http://www.moha.gov.my/index.php/en/kenyataan-media-akhbar/2656-kenyataan-media-penstrukturan-dan-penyelarasan-sistem-levi-baharu-pekerja-asing