(Bahasa Indonesia) Diskusi Mengenal Ragam Persoalan Hukum di Hong Kong

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Dialog tentang persoalan hukum di Hong Kong yang diikuti perwakilan beberapa organisasi BMI
Dialog tentang persoalan hukum di Hong Kong yang diikuti perwakilan beberapa organisasi BMI

Minggu (21/02/16) Ratih, Pegiat Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hong Kong sekaligus tim redaksi Buletin Voice of Migrants (VoM), menghadiri dialog tentang kriminalitas di Hong Kong yang diselenggarakan Equal Opportunities Commission (EOC), sebuah organisasi anti diskriminasi di Hong Kong. Dialog yang diselenggarakan di kantor EOC, Taikoo Shing, Hong Kong tersebut menghadirkan Kung Yee Lam dan Florence perwakilan Kepolisian Nortpoint HK serta diikuti berbagai perwakilan organisasi buruh migran dari Indonesia dan beberapa negara lain (ATKI, IMWU, Cristian Action, dan lain-lain).

Selama dialog, narasumber membahas beberapa topik tentang persoalan hukum di Hong Kong yang biasa terkait dengan buruh migran sebagai korban maupun terjerat sebagai pelaku, antara lain kasus pencurian, pemalsuan, pelanggaran ketertiban umum, kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap orang tua(jompo), tindakan tidak senonoh, tata cara melapor ke kepolisian Hong Kong, layanan transLink (layanan penerjemahan bahasa), dan kasus yang saat ini ramai di kalangan BMI, yakni perubahan data paspor.

Terkait kasus pencurian dijelaskan bahwa kasus ini tertera dalam Undang-undang Common Law (Hukum terdahulu) di Hong Kong. Sesuai undang-undang ada 5 unsur yang harus tepenuhi untuk kasus pencurian yaitu:

  1. Ketidakjujuran, contoh: mengambil barang milik orang lain untuk tidak memiliki barang tersebut
  2. Mengambil barang untuk diri sendiri, contoh: mengambil barang secara masuk akal/tidak
  3. Ada barangnya (Property), tuduhan harus ada barangnya, contoh tuduhan mencuri dompet, maka harus dibuktikan dompet itu ada.
  4. Mengambil barang atau benda yang ada pemiliknya, misal mengambil kucing di jalan yang ternyata ada pemiliknya.
  5. Memiliki maksud merampas atau meminjam barang dari teman secara permanen. Contoh: meminjam gelas teman,tetapi setelah digunakan tidak dikembalikan tapi dibuang atau sengaja dimiliki.

Selain kasus pencurian ada juga penjelasan tentang kasus pemalsuan, antara lain:

  1. Surat Palsu, contoh membuat iklan atas nama, alamat orang lain.
  2. Memiliki maksud agar ia/orang lain akan menggunakan barang palsu agar seseorang menerimanya sebagai asli. Contoh: berbelanja di supermarket menggunakan credit card palsu, tahu bahka kartu itu palsu, tetapi kasir tidak tahu dan tetap memproses.
  3. Menerima sesuatu untuk melakukan/tidak melakukan tindakan untuk sendiri/prasangka orang lain. Contoh: Memalsukan kartu pengenal sopir bus agar tidak dikenai biaya atau tidak membayar saat naik bus.

Sama seperti kasus pencurian, kasus pemalsuan di Hong Kong juga harus memenuhi beberapa unsur berikut:

  1. Menyalin surat palsu
  2. Menggunakan intrumen palsu
  3. Menggunakan salinan palsu
  4. Memiliki intrumen palsu
  5. Membuat/memiliki peralatan untuk intrumen palsu.

“Prinsip hukum di Hong Kong, pihak yang melapor belum tentu menjadi korban dan korban yang dilaporkan belum tentu menjadi tersangka, karena sifatnya masih pengaduan. Jadi apabila menghadapi masalah hukum, jangan segan melapor ke pihak berwajib. Seseorang bisa disebut tersangka dan korban apabila penyelidikan oleh polisi dinyatakan selesai. Lalu proses dilanjutkan ke department kehakiman/pengadilan. Dari putusan pengadilan tersebut, baru diketahui siapa yang menjadi tersangka dan siapa korban. Hal yang terpenting adalah mengikuti proses demi proses, apabila si korban yang dilaporkan oleh pihak A sabagai tersangka dan tidak terbukti, maka kita bisa menuntut balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.” papar Florence, perwakilan kepolisian Hong Kong.

Tulisan ini ditandai dengan: Hukum di Hong Kong tenaga kerja indonesia TKI Hong Kong 

10 komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Diskusi Mengenal Ragam Persoalan Hukum di Hong Kong

  1. 2017Saya pernah berurusan dengan polisi hk, wakmu itu saya melakukan tindakan pencurian 2 x, saya akui saya salah, saya lapar mata, tapi saya menyesali semua perbuatan saya waktu itu, yang saya tanyakan apakah saya masih bisa masuk lagi ke hk, dan brpa lama kira” saya di blacklist oleh pihak imigrasi, trimakasih

      1. Saya kena kasus pencurian apa hukumanny karena saya mencuri barang senilai hampir $400 sya mengaku salah karena say msih proses hukum

  2. Saya baru saja dilaporkan dengan tuduhan mencuri uang angpao.. tapi tidak terbukti saat penggeledahan yang saya lakukan sendiri dengan tangan saya alasi tas kresek tiba2 majikan menyaut emas dari laci saya yang dia bawa keluar dari kamar .. intinya saya difitnah. Tapi saya tidak takut karena polisi hongkong sangat profesional

    1. Saya mau Tanya mbk terus gimna Apakah sudah selesai di hukum brp lma trs apakh bisa kerja lagi mbk mohon penjelasan sebab sy juga kasus mbk

  3. Saya mau Tanya mbk terus gimna Apakah sudah selesai di hukum brp lma trs apakh bisa kerja lagi mbk mohon penjelasan sebab sy juga kasus mbk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.