Ada berbagai pertanyaan di beberapa grup Facebook terkait dengan syarat dan bagaimana cara perpanjangan paspor di Korea Selatan. Redaksi Buruh Migran mencoba merangkum syarat dan cara perpanjang paspor menjadi satu tulisan berdasar informasi dari KBRI Seoul. Mengenai syarat perpanjangan paspor, buruh migran perlu menyiapkan hal-hal berikut ini :
1. Paspor lama
2. Alien Registration Card (ARC)
3. Surat keterangan kerja dari perusahaan
4. Standard Labour Contract (SLC)/ kontrak kerja
5. Pas Foto
Setelah mengerti syarat perpanjang paspor, buruh migran dapat melakukan cara-cara berikut :
1. Klik https://www.id-embassy.kr/passports
2. Isilah formulir yang ada dengan data dan informasi yang benar. Jangan lupa untuk mengunggah semua dokumen-dokumen digital sesuai yang diperlukan
3. Ajukan aplikasi dan dapatkan kode Anda sebagai bukti pengajuan aplikasi. Kode tersebut digunakan sebagai acuan pembayaran biaya paspor dan pengambilan paspor.
4. Dalam kurang lebih dua hari kerja, cek status aplikasimu di E-KBRI. Staf KBRI akan mengevaluasi data dan dokumenmu. Jangan pergi ke KBRI jika aplikasi belum ada status verified atau pemberitahuan lainnya di email.
5. Anda akan diminta untuk melakukan foto resmi untuk paspor di studio foto di Apartment Lotte Castle di bawah KEB Yeoido. Pada tanggal pengambilan pergilah ke KBRI dengan membawa syarat-syarat yang telah ditentukan di atas.
6. Laporkan pada staf KBRI tentang selesainya proses foto pada studio yang telah ditentukan, lalu duduklah tenang menunggu antrian sejenak. Bayarlah biaya pembuatan paspor sesuai ketentuan pada saat pengambilan paspor, setelah Anda dipanggil.
7. Majulah ketika nama anda dipanggil dan bawa serta dokumen asli persyaratan.
Sebagai catatan, jangan datang ketika jam makan siang, karena kantor KBRI istirahat dari jam 12.30-13.30 waktu Korea. Sebaiknya sobat Buruh Migran datang pagi hari.