Guidelines

Tahapan re-hiring yang Perlu Dilalui Buruh Migran di Malaysia

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Ilustrasi Bendera Malaysia
Ilustrasi Bendera Malaysia

Kuala Lumpur—Program Penggajian dan Penempatan Semula (Re-hiring) akan segera diimplementasikan tak lama lagi. Kalangan pekerja migran di Malaysia menyambut dengan berbagai pertanyaan terkait dengan bagaimana tata cara untuk mengakses program tersebut. Meskipun program 3P (re-hiring) masih dalam proses negosiasi dan kedua negara masih belum memberikan catatan rinci program tersebut, Tim Serantau mencoba memberikan catatan tahapan-tahapan program re-hiring.

Berikut rangkuman tata cara program 3P yang diperoleh Tim Serantau dari Dino Nurwahyudin, Koordinator Konsuler KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia. Program 3P akan dilaksanakan dengan berbagai tahapan proses disertai dengan sistem gugur. Dalam sistem gugur, pekerja migran yang tidak lulus dalam setiap tahapan proses akan dipulangkan ke Indonesia melalui IMAN. Berikut ini adalah beberapa tahapan yang perlu dilalui buruh migran dalam program 3P (re-hiring) :

  1. Buruh migran datang bersama majikan dan mengisi formulir pendaftaran di kantor IMAN. Formulir ini gratis, namun dalam tahap pendaftaran mulai dikenakan biaya.
  2. Pada tahap pendaftaran, kerajaan Malaysia akan memeriksa status pekerja migran dan majikannya. Status yg dimaksud seperti catatan kriminal, berapa kali memiliki dokumen, identitas, kelayakan majikan dan informasi dasar lainnya. Jika kedua-duanya dinyatakan lulus, maka akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya.
  3. Pembaharuan paspor di KBRI yang selanjutnya paspor tersebut diserahkan kepada IMAN untuk menjalani proses selanjutnya.
  4. Membayar compound dan levi kepada imigrasi.
  5. Melakukan fomema atau pemeriksaan kesehatan bagi pekerja migran. Jika tidak lulus maka akan dipulangkan.
  6. Jika pekerja migran ada yang tidak lulus maka akan dipulangkan ke Indonesia. Biaya untuk Levi akan dikembalikan oleh IMAN kepada majikan apabila majikan telah menunjukkan bukti jika pekerja migran tersebut telah benar-benar pulang ke Indonesia.
  7. Buruh migran yang lulus mendapatkan dokumen sah yang dikeluarkan oleh imigrasi Malaysia.

Satu komentar untuk “Tahapan re-hiring yang Perlu Dilalui Buruh Migran di Malaysia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.