Fakta-Fakta Mengenai Perekerutan dan Penempatan TKI ABK

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Ilustrasi Kapal Penangkap Ikan yang Digunakan ABK
Ilustrasi Kapal Penangkap Ikan yang Digunakan ABK

Fase Perekrutan antara lain :

  • Perusahaan perekrut hanya memiliki izin prinsip, tetapi tidak memiliki izin pelaksana penempatan dari Kementerian Tenaga Kerja dan tidak memiliki deposito untuk penyelesaian sengketa.

  • Perekrutan dilakukan melalui praktik percaloan dan informasi bersumber dari para calo yang orientasinya adalah keuntungan

  • Biaya penempatan tidak sama, antara 3-10 juta, ada juga yang pembayarannya melalui pemotongan gaji

  • Standar pelatihan tidak sesuai dengan standar basic savety training yang ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan

  • Tidak ada standar tes kesehatan

  • Penampungan tidak layak atau tidak sesuai standar penampungan, pada saat menunggu di penampungan ABK dipekerjakan tanpa dibayar

  • Dokumen buku pelaut dipalsukan

  • Perjanjian Kerja Laut masih dianggap rahasia perusahaan dan proses penandatanganan hanya diberi waktu 15 menit untuk membaca dan kemudian menandatangani.

  • KTKLN tidak mampu melacak kelengkapan dokumen palsu atau tidak palsu

  • Asuransi ABK tidak sama dengan asuransi TKI, perusahaan asuransi ABK hanya menanggung risiko keelakaan kerja, kesehatan dan kematian.

Fase penempatan antara lain :

  • Gaji rendah yakni US$150-350, sementara gaji pelaut di sektor niaga US$550-12.000

  • Pembayaran gaji ada yang diberikan di atas kapal pada ABK dan ada yang diberikan pada saat sandar

  • Tidak menerima gaji setiap bulan dan transfer gaji melalui perusahaan perekrut, akibatnya rentan terjadi penyimpangan karena tidak diberi salinan slip

  • Seluruh ABK diwajibkan membayar uang jaminan melalui potongan gaji bulanan. Besaran uang jaminan tersebut adalah Rp 10 juta. Uang jaminan ini masuk rekening perusahaan, jika ABK tidak selesai kontrak maka uang jaminan ini menjadi milik perusahaan. Aturan ini sangat tidak adil karena perwakilan perusahaan yang ada di agensi tidak bisa memberikan jaminan pekerjaan hingga selesai kontrak (dua tahun).

  • Jam kerja melebihi standar internasional 8 jam, ABK Migran dipekerjakan hingga 19 jam kerja pada saat penangkapan ikan

  • Tidak mendapat fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja, seperti tidak mendapat pengobatan yang cukup pada sat sakit,  tidak mendapat tempat tidur layak dan MCK yang layak

  • Tidak diberi bonus-bonus yang dijanjikan misalnya, bonus pemindahan hasil tangkap ke kapal colecting, bonus sandar, bonus penangkapan ikan hiu yang dilarang ditangkap

  • Dipindah-pindahkan ke kapal yang tidak disebutkan dalam perjanjian kerja laut

  • Ada modus penelantaran, surat-surat kapal yang diduga tidak lengkap mengakibatkan kapal-kapal perusahaan penangkap ikan dari Taiwan di razia di Negara-negara Afrika. Kapten kapal membiarkan para ABK terlantar dikapal, tanpa memperhatikan kebutuhan logistik dan penjelasan

  • Tidak mendapatkan perlindungan yang cukup oleh perwakilan pemerintah ketika ditelantarkan oleh perusahaan penangkapan ikan ketika kapalnya terkena razia.

    Sumber : Serikat Buruh Migran Indonesia

2 komentar untuk “Fakta-Fakta Mengenai Perekerutan dan Penempatan TKI ABK

  1. di pemalang banyak PT.penyalur dengan kriteria tersebut gan,dan mereka bebas mempraktekan hal tersebut tanpa ada pengawasan dari instansi pemerintah,trus gimana cara melaporkanya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.