Guidelines

Panduan untuk Buruh Migran yang Hamil di Hong Kong (2)

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Ilustrasi Perempuan Hamil. Sumber Foto : Pixabay
Ilustrasi Perempuan Hamil. Sumber Foto : Pixabay

Mengakhiri kehamilan tidak dianggap ilegal di Hong Kong asal sesuai dengan hukum di sana. Di Hong Kong, aborsi yang dilakukan karena sebab yang tidak jelas bisa dianggap sebagai tindakan kriminal. Terlebih jika aborsi dilakukan tanpa bantuan dokter atau medis. Jika Anda ingin mengakhiri kehamilan, jangan melakukannya sendiri, karena akan sangat berbahaya bagi kesehatan, selain juga buruh migran dapat dituntut secara pidana.

Selain itu penghentian kehamilan harus menjadi pilihan sadar buruh migran, bukan karena paksaan dari majikan, pasangan atau siapapun. Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong yang tidak tahu menahu mengenai ini bisa menghubungi lembaga-lembaga yang menyediakan penghentian layanan kehamilan sesuai dengan undang-undang.

Buatlah janji lewat telepon dengan lembaga tersebut sesegara mungkin, karena mereka hanya memberi penghentian kehamilan yang tidak lebih tua dari 10 minggu atau tiga bulan. Kunjungi lembaga tersebut untuk mendapatkan penilaian lebih dulu. Berdasarkan penilaian tersebut, dokter akan memutuskan apakah dapat mengakhiri kehamilan. Prosedur tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa hal tersebut membahayakan kesehatan fisik dan emosional buruh migran.

Jika bayi yang dikandung mengalami keguguran karena sebab yang tidak disengaja, segera pergi ke rumah sakit. Meski kehamilan berakhir, dokter masih harus membersihkan apa yang tersisa dalam kandungan untuk menghentikan pendarahan dan menghindari infeksi. Mintalah seorang kawan untuk menemani Anda. Konsultasikan kehamilan Anda pada lembaga-lembaga di Hong Kong yang dapat membantu Anda seperti Family Planning Association of Hong Kong, Pathfinder atau konsultasikan pada KJRI dan organisasi buruh migran.

Beberapa majikan meminta buruh migran untuk melakukan kontrasepsi sebelum kembali ke negara asal, tetapi jika Anda tak ingin mengambil kontrasepsi, jangan ragu untuk menolaknya. Jangan khawatir terhadap terminit dari majikann karena hal tersebut bukan alasan yang sah untuk melakukan terminit atau pemecatan. Jika majikan menyuruh buruh migran untuk mendatangani perjanjian agar pekerja tidak hamil selama masa kontrak, maka perjanjian tersebut tidak sah dan tidak beralu. Dengan menandatangani hal tersebut, akan ada konsekuensi hukum untuk Anda.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.