Pencegahan Keberangkatan BMI/TKI Tanpa KTKLN

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Hapus KTKLN (ilustrasi)
Hapus KTKLN (ilustrasi)

Petugas BP3TKI di bandara Husein Sastranegara Bandung bekerja sama dengan maskapai penerbangan hingga detik ini masih membangkang perintah Hapus KTKLN Presiden RI. Mereka menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan pencegahan atau pembatalan keberangkatan TKI alias BMI yang tidak memiliki KTKLN. Padahal secara hukum BNP2TKI, maskapai penerbangan ataupun petugas imigrasi bukanlah pejabat yang berwenang untuk melakukan pencegahan keberangkatan TKI tanpa KTKLN. Dan semestinya tindakan pencegahan atau menolak keberangkatan TKI tanpa KTKLN harus sesuai prosedur daftar CEKAL (cegah dan tangkal) sebagaimana diatur UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selasa, 28 Juli 2015 sekitar pukul 10.00 WIB di bandara Husein Sastranegara Bandung BMI Hong Kong, Reni dan semua BMI yang tidak memliki KTKLN ditolak keberangkatan mereka oleh petugas BP3TKI yang berkoordinasi dengan maskapai penerbangan Silk Air sehingga menimbulkan kerugian materiil dan moril terhadap kawan-kawan BMI / TKI.

Sebelumnya sudah banyak kawan-kawan BMI tanpa KTKLN dicegah keberangkatannya oleh petugas BP3TKI Bandung dan dipaksa membuat KTKLN sehingga menderita kerugian materiil dan immateril berupa kehilangan uang jutaan rupiah karena harus mengeluarkan uang untuk membuat KTKLN dengan membayar premi asuransi TKI dan biaya tes medis serta untuk bayar pengganti tiketnya yang hangus dan atau bahkan lantaran kehilangan pekerjaan.

Contoh, pada hari Kamis Tanggal 12 Maret 2015 sekitar pukul 10.00 WIB di bandara Husein Sastranegara Bandung 2 (dua) BMI / TKI Hong Kong, Nurhaeni dan Maryati dicekal keberangkatannya karena tidak punya KTKLN. Menurut keterangan para petugas BP3TKI dan petugas di bandara Bandung kepada kedua BMI Hong Kong tersebut bahwa sesunguhnya Presiden Joko Widodo hanya omong saja ketika bilang Hapus KTKLN.

Keduanya lalu terpaksa membuat KTKLN di BP3TKI Bandung dengan mengeluarkan uang untuk membayar premi asuransi TKI dan bayar tes medis. Padahal keduanya adalah BMI cuti tanpa melalui PJTKI sehingga semestinya secara hukum tidak wajib bayar premi asuransi TKI dan tidak perlu medical tes. Tindakan pemaksaan membayar premi asuransi kepada setiap TKI / BMI dapat digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan korupsi pemerasan sebagaiman dimaksud ketentuan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Satu komentar untuk “Pencegahan Keberangkatan BMI/TKI Tanpa KTKLN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.