News

Diajak Jalan-jalan dan Dipaksa Menjadi Buruh Migran

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Kasus perdagangan orang harus dikawal hingga korban mendapatkan hak-haknya.
Kasus perdagangan orang harus dikawal hingga korban mendapatkan hak-haknya.

Ida Ruwaida, Koordinator Solidaritas Perempuan Kota Palu, mengabarkan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh Nining. Dengan modus mengajak jalan-jalan keponakannya ke Jakarta, sesampai Jakarta Nining memaksa keponakannya berinisial DR bekerja ke Malaysia.

Ida menyampaikan informasi melalui surat elektronik Selasa (19/5/2015), jika saat ini korban berinisial DR bersama tujuh orang perempuan lainnya berada di penampungan PT.EP yang berkantor di Cipayung, Jakarta Timur. Ia menerangkan jika korban dan tujuan orang lainnya diancam akan dibunuh dan diminati uang tebusan jika kabur dari penampungan.

Peristiwa ini terungkap ketika Hasnia, ibu kandung DR mengadukan kasus anaknya ke kantor Solidaritas Perempuan Kota Palu pada Jumat (15/05/2015). Perempuan asal Desa Marana, Kabupaten Sindue, Provinsi Sulawesi Tengah menuturkan jika sepengetahuannya DR bekerja di Kota Palu.

“Saya sangat terkejut ketika mendapatkan informasi bahwa DR saat ini ada penampungan PJTKI di Jakarta,” kata Hasnia.

Hariyanto Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengatakan jika ia SBMI sedang berkordinasi dengan Dirpam BNP2TKI untuk menindaklanjuti informasi ini. SBMI segera mengambil tindakan karena informasinya, esok mereka akan diterbangkan ke Malaysia.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.