(Bahasa Indonesia) Pulangkan Juga TKI Overstay Malaysia di Luar Penjara Imigrasi

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Kontrak Kesepakatan/ MoU Indonesia dan Malaysia belum lindungi hak-hak BMI.
Kontrak Kesepakatan/ MoU Indonesia dan Malaysia belum lindungi hak-hak BMI.

Pemerintah menargetkan pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) sebanyak 1,8juta jiwa dari seluruh negara penempatan. Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, pun bergerak cepat untuk bisa merealisasikan target itu. Hanif berkunjung ke Malaysia sebagai negara terbesar penempatan TKI selama 2 hari (18-20) Desember 2014 untuk mencari jalan keluar dengan pemerintah Malaysia. Hasilnya Hanif akan memulangkan ribuan TKI non dokumen yang ada di penjara Imigrasi Malaysia secara bertahap.

Menanggapi hal tersebut, Abdul Aziz Ismail dari Majelis Anti Pemerdagangan Manusia Selangor (MAPMAS) menilai kunjungan Hanif ke Malaysia belum memberi solusi untuk TKI non dokumen yang ada di Malaysia. Abdul Aziz menuturkan bahwa masalah TKI sebenarnya bukan yang ada di penjara imigrasi saja, tetapi juga di luar penjara imigrasi.

“TKI yang berada di penjara Imigrasi hanya ribuan, sementara TKI yang ada di lapangan mencapai ratusan ribu bahkan jutaan,”ujar Abdul Aziz.

Hal senada disampaikan oleh Muhamad Anom ketua Persatuan Tenaga Kerja Indonesia Anti Diskriminasi (PERTIMAD), menurut anom dia sering mendapat keluhan melalui pesan Facebook tentang rumitnya proses kepulangan ke tanah air melalui Syarikat International Marketing and Net (IMAN).

“TKI harus mengantri panjang, bahkan banyak diantara mereka yang bermalam di Teras kantor IMAN untuk mendapatkan nomor antrian. Keberadaan calo juga menambah rumit, sebab mereka biasanya memborong nomer antrian sehingga nomer akan cepat habis,”tutur Anom.

Biasanya mereka akan menjual nomer itu kepada TKI yang malas mengantri sebesar RM150 atau setara dengan Rp500ribu. Perlu diketahui, pemerintah Malaysia memberikan amnesti pulang secara sukarela selama 7 bulan, (Juni-Desember) dengan biaya total RM400 atau setara dengan Rp1,4 juta untuk seluruh Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI). Tapi anehnya, khusus untuk Warga Negara Indonesia, Kedutaan Besar Kuala Lumpur (KBRI) melantik Syarikat International Marketing and Net (IMAN) untuk mengurus kepulangan TKI sehingga biaya kepulangan membengkak menjadi 2x lipat yakni sebesar RM820 atau setara dengan Rp2,9juta.

Portal berita Viva.co.id hari ini merilis bahwa TKI overstay di Malaysia akan dijemput menggunakan pesawat Hercules milik TNI angkatan udara. Untuk memulangkan buruh migran di Malaysia, TNI AU telah menyiapkan pesawat Hercules jenis titan. Pesawat ini berangkat dari pangkalan udara Abdurrahman Saleh dan Halim Perdanakusuma, menuju Pekanbaru, Riau. Kelima Hercules tersebut akan berada di pangkalan udara Pekanbaru untuk menunggu perintah penjemputan menuju Malaysia.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.