(Bahasa Indonesia) Darurat Perjanjian Penempatan TKI-PPTKIP

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Contoh : Pasal yang Wajib Ada dalam Perjanjian Penempatan antara CTKI-PPTKIS
Contoh : Pasal yang Wajib Ada dalam Perjanjian Penempatan antara CTKI-PPTKIS

Kisah TKI Rosnani yang dideportasi pemerintah Korea akibat visa void menambah cerita penempatan TKI program Government to Government (G to G). Meski ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pemerintah (PPTKIP), yakni BNP2TKI, penempatan lewat program ini bukan tanpa masalah. Tak hanya kisah visa void, pungutan liar medical check up dan pungutaan tak sama untuk uang pembayaran prelimnary adalah beberapa permasalahan TKI G to G.

Beberapa permasalahan itu bertambah lagi dengan tak adanya surat perjanjian penempatan yang mengatur hubungan TKI-PPTKIP, sebagaimana terjadi pada TKI-PPTKIS. Selama ini jika terjadi ketiakpuasan pelayanan, tuntutan, atau konflik, tidak ada kejelasan mekanisme penanganannya. Tak adanya perjanjian penempatan TKI-PPTKIP ini dibenarkan oleh Firman, TKI Korea program G to G, menurutnya sejak ditempatkan dua tahun lalu ke Korea, perjanjian penempatan TKI dan PPTKIP (BNP2TKI) tidak pernah ada.

“Saya mempertanyakan kenapa tidak ada perjanjian penempatan antara TKI-PPTKIP. Ketiadaan perjanjian penempatan akan membuat TKI seperti saya sulit untuk menuntut pihak BNP2TKI jika terjadi persoalan,”ujar Firman.

Surat perjanjian penempatan adalah surat penting untuk mengatur hubungan antara TKI dan pelaksana penempatan. Menurut UU 39 tahun 2004 pasal 51 huruf f, surat perjanjian penempatan memuat data diri, hak dan kewajiban masing-masing pihak, jabatan dan jenis pekerjaan, jaminan pelaksana penempatan jika tak memenuhi kewajibannya, waktu keberangkatan, biaya penempatan yang ditanggung dan cara pembayarannya, dan tanggug jawab pengurusan musibah dan akibat atas terjadinya pelanggaran perjanjian kerja.

Menurut Abdul Rahim Sitorus, dalam peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2013, tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, ada kewajiban negara melindungi TKI yang ditempatkan oleh PPTKIP (BNP2TKI), PPTKIS, perusahaan penempatan TKI untuk kepentingan sendiri, dan TKI yang bekerja secara perseorangan. Dijelaskan lebih lanjut di pasal 5, bahwa perlindungan calon TKI pra penempatan meliputi perlindungan administratif dan teknis.

Perlindungan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi pemenuhan dokumen penempatan. Dokumen penempatan sesuai dengan pasal 7 meliputi KTP, ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran, atau surat keterangan kenal lahir, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi dan pemeriksaan kesehatan, paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat, visa kerja, Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam UU 39 tahun 2004, pasal 51 huruf h, salah satu dokumen yang harus dimiliki TKI adalah surat perjanjian penempatan kerja. Dalam konteks pembahasan ini, tentu PPTKIP tidak dapat menghindar bahwa mereka harus membuat surat perjanjian penempatan antara TKI-PPTKIP. Surat perjanjian penempatan antara TKI-PPTKIP ini darurat dibutuhkan untuk memudahkan penyelesaian persoalan antara kedua belah pihak.

“Jika tidak membuat surat perjanjian penempatan, dalam hukum perdata BNP2TKI sebagai pelaksana penempatan sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menindaklanjuti peraturan presiden untuk membuat surat perjanjian penempatan,” ujar Rahim Sitorus.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.