News

(Bahasa Indonesia) Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, Rudy Soik Malah Ditahan

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Brigadir Rudy Soik (tengah baju hijau)
Brigadir Rudy Soik (tengah baju hijau)

Tuduhan penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga, menyebabkan Brigadir Polisi Rudy Soik ditahan penyidik Kepolisan Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (29/10/2014). Sebelumnya Rudy Soik adalah penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT yang melaporkan atasannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kombes Polisi Mochammad Slamet, atasannya, dituding menghentikan sepihak penyidikan terhadap calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang sedang ditanganinya. Penyidikan calon TKI ilegal yang dilakukan Rudy Soik terjadi pada akhir Januari 2014. Rudy dan kawan-kawannya menyelidiki calon TKI di PT Malindo Mitra Perkasa di Kota Kupang, NTT, yang penampungannya mirip sel tahanan.

Rudy bersama dengan enam rekannya menyidik 26 dari 52 calon TKI karena tak memiliki dokumen sebagai calon TKI. Perekrutan Calon TKI tanpa dokumen, jelas melanggar Pasal 51 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan diduga kuat melanggar UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Baca juga : SBMI Dukung Rudy Soit Berantas Perdagangan Orang)

Dalam tayangan Mata Najwa, yang ditayangkan Rabu (20/11/2014), Rudy menjadi tamu yang diundang sebagai pembicara dalam kasus human trafficking di NTT. Rudy berbicara mengenai sindikat mafia perdagangan manusia di NTT. Hal tersebut diduga menjadi pemicu Brigpol Rudy Soik ditahan berdasar laporan Ismail Paty Sanga.

Rudy Soik dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan terhadap Ismail. Namun, Rudy membantahnya, ia akan membuktikan di pengadilan jika ia hanya menggeledah badan Ismail Paty Sanga. Menurut Rudy, dikutip dari Kompas.com, ia berharap agar proses penyelidikan kasus penganiayaan terus berjalan baik. Rudy menambahkan jika ia terlalu cepat ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan seolah-olah akan menghilangkan bukti dan melarikan diri.

“Sekarang posisi saya sebagai penyidik kasus perdagangan orang, tapi kok saya ditahan? Alasan apa saya ditahan, apakah saya mau melarikan diri? Ataukah mau menghilangkan barang bukti? Bagi saya, ada satu kejanggalan dalam kasus ini,” kata Rudy dikutip dari Kompas.com.

Penganiayaan yang dituduhkan pada Rudy berawal saat Ismail, perekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dijemput Brigpol Rudy dan beberapa rekannya di Kelapa Lima, Kota Kupang. Ismail dijemput karena diminta Rudy untuk memberitahu keberadaan Tony Seran, perekrut TKI lainnya. Saat ditanya, Ismail mengaku tidak tahu. Ismail mengaku dipukul dan ditendang di bagian dada. Tidak puas dengan itu, Ismail melaporkan kasus penganiayaan Jumat (07/11/2014).

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.