News

(Bahasa Indonesia) TKI Yunny Divonis 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Ilustrasi TKI Yunny Rahayu
Ilustrasi TKI Yunny Rahayu

Keputusan sidang Pengadilan Negeri Semarang menyebutkan jika TKI Yunny dinyatakan bersalah dan dikenakan hukuman 6 bulan Kamis (30/10/2014). Dipotong masa tahanan 4 bulan, Yunny harus mendekam dibalik jeruji besi 2 bulan lagi. Yunny didampingi penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Semarang mengajukan banding atas kasusnya tersebut. Philipus Sitepu, kuasa hukum Yunny, mengajukan banding karena dua majelis hakim tak mempertimbangkan perjanjian kerja antara Yunny dan PPTKIS/PJTKI.

Yunny Rahayu, Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) Hong Kong, ditangkap dan ditahan Kapolres Semarang setelah dilaporkan PT. Maharani Tri Utama Mandiri (MTUM) dengan tuduhan penipuan dan penggelapan karena gagal terbang ke Hong Kong. Awalnya PPPTKIS menyatakan kerugian sebesar 19.250.000 juta. Namun karena tidak ada bukti, akhirnya tuntutan diturunkan menjadi 6,5 juta didasarkan pada surat serah terima yang pernah ditandatangani Yunny, dengan rincian 4 juta untuk uang saku tunai dan 2,5 juta untuk pembuatan paspor.

Menurut Abdul Rahim Sitorus, dari Pusat Sumber Daya Buruh Migran, pengacara Yunny dapat mengajukan banding di pengadilan tinggi dengan dalil-dalil hukum, bukti dan saki ahli yang mumpuni untuk menafsirkan UU PPTKILN demi membela hak dan kepentingan hukum Yunny.

“Selain itu perlu juga dibuat tuntutan pidana pada PJTKI PT Maharani Tri Utama Mandiri mengacu pada UU PPTKILN atau aturan pidana terkait, semisal KUHP atau bahkan trafficking,” ujarnya.

Menanggapi vonis terhadap Yunny Rahayu, Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI Hong Kong) mengadakan aksi unjuk rasa Bebaskan Yunny di depan KJRI Hong Kong Minggu (02/10/2014) pukul 13.00-14.00 WIB. Sringatin melalui press release mengungkapkan bahwa kriminalisasi terhadap Yunny menjadi salah satu cara untuk membungkam suara buruh migran yang kritis mengangkat pelanggaran PPTKIS/PJTKI dan aturan pemerintah yang merugikan. Dikatakan Sringatin bahwa apa yang menimpa Yunny bisa menimpa semua buruh migran.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.