(Bahasa Indonesia) Bebaskan TKI Yunny Rahayu

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Ilustrasi TKI Yunny Rahayu
Ilustrasi TKI Yunny Rahayu

Kami menuntut dan mendesak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo serta Pengadilan Negeri Semarang untuk membebaskan Saudari Yunny Rahayu dari hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas tuduhan penipuan yang diajukan oleh PT Maharani Tri Utama Mandiri.

Kami juga menuntut pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi untuk segera menginvestigasi dugaan kolusi yang dilakukan oleh PT. Maharani Tri Utama Mandiri, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, dan Pengadilan Negeri Semarang. Ketiga pihak tersebut telah melakukan penangkapan, penahanan dan penuntutan 1 tahun 6 bulan penjara hanya karena Yunny tidak memenuhi persyaratan 60 hari training pra-pemberangkatan.

Yunny bukanlah kriminal melainkan korban kemiskinan dan keterpaksaan.Yunny bukan penjahat dan tidak sepatutnya diperlakukan seperti kriminal. Tindakan menahan dan menyidangkan Yunny di pengadilan semakin memperjelas kepada siapa pemerintah sebenarnya berpihak, tak lain pada pebisnis atau PPTKIS/PJTKI.

Kami menemukan kejanggalan dalam kasus Yuni antara lain :
1. Tuntutan ganti rugi berubah tanpa penjelasan, dari Rp 19,25 juta menjadi Rp 6,5 juta.
2. Kapolresta Semarang bisa begitu saja menangkap dan menahan Yunny.
3. Perjanjian antara Yunny dan PT Maharani Tri Utama Mandiri tidak pernah dimunculkan sejak penangkapan dan baru dimunculkan di persidangan, atas permintaan hakim.
4. Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan penangguhan penahanan dengan alasan takut Yunny kabur.
5. Depnaker/Kemenaker hanya memanggil PT Maharani Tri Utama Mandiri dan BP3TKI, namun mereka malah menyalahkan Yunny. Depnaker/Kemenaker dan BP3TKI tidak berupaya menyelidiki pemalsuan tanda tangan Yunny di kontrak kerja.
6. Dari rincian tagihan PT Maharani Tri Utama Mandiri dapat terlihat perbuatan yang melanggar aturan Biaya Penempatan yang ditetapkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) 2012 dan hukum perburuhan di Hong Kong.
7. Hingga sekarang Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan BP3TKI Semarang tidak melakukan apapun untuk menginvestigasi masalah ini bahkan cenderung membiarkan begitu saja.
8. Kasus Yunny seharusnya masuk kategori perdata yang diselesaikan secara kekeluargaan melalui kantor Disnaker setempat.

Sesuai dengan perjanjian penempatan antara Yunny dengan PT Maharani Tri Utama Mandiri tertanggal 15 Januari 2014, pasal 12 ayat (1), apabila timbul perselisihan mengenai pelaksanaan perjanjian kerja maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui musyawarah. Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, salah satu atau atau kedua belah pihak dapat meminta bantuan penyelesaian perselisihan tersebut kepada pejabat yang berwenang di kantor Departemen/dinas tenaga kerja setempat.

Pasal dalam perjanjian tersebut sesuai dengan UU PPTKILN No.39/2004 BAB VII Pasal 85 yang mengatur dalam hal terjadi sengketa antara TKI dengan pelaksana penempatan TKI swasta mengenai pelaksanaan perjanjian penempatan, maka kedua belah pihak mengupayakan penyelesaian secara damai dengan cara bermusyawarah. Dalam hal peyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, maka salah satu atau kedua belah pihak dapat meminta bantuan instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan di kabupaten atau kota, provinsi atau pemerintah.

Dalam Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran dan Keluarganya No. 6 Tahun 2012 , pasal 20 ayat 1 berbunyi: “Tidak seorangpun pekerja migran/anggota keluarganya boleh dipenjara semata-mata atas dasar kegagalan memenuhi suatu kewajiban perjanjian” Jika melihat dari perjanjian antara Yunny dan PT Maharani Tri Utama Mandiri dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku, kasus ini sesungguhnya adalah kasus perdata. Namun anehnya kasus ini justru dikategorikan pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Akibat kasus ini, keluarga Yunny berantakan. Anak pertama menolak untuk sekolah sedangkan suaminya yang hanya mengandalkan gaji sebagai karyawan toko dengan upah harian harus mondar-mandir mengurus anak, kerja, dan mengurus kasus Yunny. Persidangan TKI Yunny kembali akan dilaksanakan pada Kamis 30 Oktober 2014 di Semarang. Mari kawal!

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.