(Bahasa Indonesia) Hubungan TKI-PJTKI Diatur dalam Surat Perjanjian Penempatan

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Ilustrasi Penipuan TKI
Ilustrasi Penipuan TKI

Nasib Yuni Rahayu, Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Semarang menyedihkan. Ia mendekam di Lapas Wanita Kelas II Bulu Semarang setelah dilaporkan PJTKI/PPTKIS dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang. Sebagaimana dimuat di laman berita detik.com, sebagai calon TKI Hong Kong, Yuni dituduh menggelapkan uang karena tidak mengikuti tahapan pelatihan di penampungan.

Dalam perjanjian antara TKI-PJTKI, Yuni mendapat haknya 6,5 juta dengan rincian 4 juta untuk uang saku dan 2,5 juta untuk paspor biometri. Sesaat sebelum pelatihan dimulai, Yuni minta izin pada PJTKI untuk menjenguk ayahnya yang sakit parah. Sempat mengikuti pelatihan selama 25 hari, Ia izin lagi karena kondisi kesehatan ayahnya makin kritis dan meninggal dunia. Ia tak bisa mengikuti penuh pelatihan selama 60 hari.

Yuni yang masih dalam kondisi duka mendapat surat berisi dana kerugian PJTKI senilai 19,25 juta. Ia kemudian diminta untuk menganti kerugian pada hari itu juga. Sebagaimana dirilis lama detik.com, Yuni yang tak mampu bayar langsung dilaporkan PT. Maharani Tri Utama pada Mapolrestabes Semarang dengan tuduhan penipuan atau penggelapan seperti diatur dalam pasal 378 atau 372 KUHP. Yuni kemudian ditahan pada 7 Mei 2014.

Menurut Guntur Perdamaian, pengacara Yuni dari LBH Mawar Saron Semarang, kasus Yuni seharusnya bukan masuk perkara pidana melainkan perdata. Guntur berpendapat bahwa kepolisian dan kejaksaan tidak teliti dalam menentukan posisi suatu perkara hukum yakni dengan memaksakan kasus perdata menjadi pidana.

Sependapat dengan Guntur, Abdul Rahim Sitorus, Koordinator Advokasi Pusat Sumber Daya Buruh Migran berpendapat bahwa sebenarnya di dalam hukum ada asas lex specialis derogat legi generali atau penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

“Kasus Yuni tidak bisa masuk hukum pidana, karena ada undang-undang khusus (UU PPTKILN) yang salah satu isinya mengatur bagaimana perjanjian penempatan antara CTKI dan TKI,”ujar Rahim Sitorus.

Hubungan calon TKI dan PJTKI sebenarnya diatur dalam pasal 51 dan 52 UU PPTKILN mengenai Pengurusan Dokumen, salah satunya adalah Perjanjian Penempatan. Surat Perjanjian Penempatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 huruf h dibuat secara tertulis dan ditandatangani CTKI dan PJTKI/PPTKIS. Di dalam pasal 52 UU PPTKILN, perjanjian penempatan memuat sekurang-kurangnya beberapa hal berikut ini :

1. Nama dan alamat pelaksana penempatan TKI swasta;
2. Nama, jenis kelamin, umur, status perkawinan, dan alamat calon TKI;
3. Nama dan alamat calon P engguna;
4. Hak dan kewajiban para pihak dalam rangka penempatan TKI di luar negeri yang harus sesuai dengan kesepakatan dan syarat-syarat yang ditentukan oleh calon Pengguna tercantum dalam perjanjian kerjasama penempatan;
5. Jabatan dan jenis pekerjaan calon TKI sesuai permintaan Pengguna;
6. Jaminan pelaksana penempatan TKI swasta kepada calon TKI dalam hal Pengguna tidak memenuhi kewajibannya kepada TKI sesuai perjanjian kerja;
7. Waktu keberangkatan calon TKI;
8. Biaya penempatan yang harus ditanggung oleh calon TKI dan cara pembayarannya;
9. Tanggung jawab pengurusan penyelesaian masalah;
10. Akibat atas terjadinya pelanggaran perjanjian penempatan TKI oleh salah satu pihak;
11. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian penempatan TKI.

Perjanjian penempatan dibuat dua rangkap dengan materai cukup dan masing-masing pihak mendapatkan satu. Selain itu jika CTKI dan PJTKI mengalami sengketa, UU PPTKILN juga mengaturnya dalam pasal 85. Jika terjadi sengketa, kedua belah pihak bisa mengupayakan penyelesaian secara damai dengan musyawarah. Jika musyawarah tidak tercapai bisa meminta bantuan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sepreti BP3TKI, BNP2TKI, Disnakertrans, atau Kemenakertrans.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.