News

(Bahasa Indonesia) Pemulangan Buruh Migran (PATI) di Malaysia Dikelola Perusahaan Swasta

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Komponen Biaya Pemulangan Pekerja Asing Tanpa Izin
Komponen Biaya Pemulangan Pekerja Asing Tanpa Izin

Kuala Lumpur—Kabar mengejutkan datang dari Malaysia. Pemerintah Malaysia dan Indonesia menunjuk IMAN (International Market and Net Resources Sdn. Bhd) dalam hal pemulangan TKI asal Indonesia. Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, mengatakan perusahaan akan membantu pekerja asing tanpa izin (PATI) dari segala tahapan proses yang diperlukan untuk pulang ke kampung halaman.

“Ini termasuk mempersiapkan semua dokumen perjalanan dan mendapatkan ijin dari Imigrasi untuk pembelian tiket pesawat dan kapal,” tutur Hermono sesaat setelah peresmian pusat layanan di Wisma Rampai, Taman Sri Rampai. Demikian dikutip oleh media thestar.com.

Ia menambahkan proses ini sedang berlangsung sebagai usaha bersama kedua negara untuk menyelesaikan isu pendatang tidak resmi di Malaysia.

“Persoalan terjadi di luar isu ekonomi, ini ditunjukan dengan tenggelamnya kapal yang mengangkut buruh migran dimana banyak dari mereka yang meninggal. Kita sedang mengharapkan penyediaan keselamatan alternatif, sehingga orang-orang ini tidak akan memilih untuk mengambil resiko tersebut,” Hermono menambahkan.

Sementara pimpinan ekskutif IMAN, Datuk Azri Zain, mengatakan keselamatan penumpang dapat diurus dalam waktu lima sampai enam hari. Di sisi lain, menanggapi pemberitaan tersebut, Bobi Alwi selaku Sekjen SBMI mengatakan ini merupakan bentuk penyimpangan kebijakan.

“Atas kejadian tenggelamnya kapal yang mengangkut TKI beberapa waktu lalu, kemudian malah dijadikan dasar pengambilan keputusan untuk menunjuk perusahaan swasta memulangkan TKI. Padahal biaya yang harus dikeluarkan TKI cukup besar, sekitar RM 1,250. Itu belum termasuk harga tiket pesawat atau kapal yg harganya tidak masuk akal karena dibuat flat. Kalau ditotal sekitar RM 2,000 atau sekitar Rp. 8 juta lebih,” ungkap Bobi di Jakarta hari ini.

Bobi mempertanyakan kebijakan ini, apakah ini kebijakan yg melayani dan melindungi BMI? Bobi menilai ini tak lebih dari upaya pemerasan. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendorong pemerintah untuk menempuh diplomasi kepada pemerintah Malaysia. Harapannya buruh migran bisa dipulangkan dengan biaya rendah dan denda bisa ditekan.

“Kita serumpun bangsa bernama Nusantara, tidak seharusnya masing-masing pihak saling memangsa, ” ujar Bobi.

Menanggapi kasus ini, Abdul Rahim Sitorus, koordinator Pusat Sumber Daya Buruh Migran, mengatakan bahwa memulangkan BMI/TKI meskipun mereka berstatus sebagai PATI, adalah kewajiban negara. Pernyataan Rahim Sitorus bukan tanpa dasar, ini sesuai dengan pasal 73 ayat (3) UU nomor 39 tahun 2004, bahwa dalam hal terjadi perang, bencana alam, wabah penyakit, dan deportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf g Perwakilan Republik Indonesia, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, pemerintah, dan pemerintah daerah bekerja sama mengurus kepulangan TKI sampai ke daerah asal TKI.

6 komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Pemulangan Buruh Migran (PATI) di Malaysia Dikelola Perusahaan Swasta

  1. Salam sejahtera,,,
    Saya memiliki passport yang masih berlaku, namun permit telahpun tamat pada bulan februari 2014. Sekarang saya hendak balik Indonesia sesuai persyaratan pihak imigrasi Malaysia. Dimanakah saya hendak membayar compound?

    1. Datang lah ke KBRI Kuala Lumpur atau KJRI yang yg terdekat (jika di malaysia barat)ada KJRI johor dan KJRI penang,di sabah ada KJRI Kota Kinabalu dan KJRI Tawau dan di sarawak ada KJRI Kuching .minta surat keterangan atau buat surat SPLP(surat perjalanan Laksanakan Paspor )kemudian bawa surat atau splp tadi ke imigration dan bayar compound sebanyak rm 400.baras waktu sampai 31 desember 2014.semoga info ini bermanfaat.tq
      @paralegalsabah

  2. Saya mau tanya bila sudah lewat masa compound…apa tidak ada lagi?splp sudah siap…tinggal bayar compoun saja..mohon penjelasannya..bila lagi ada kemudahan bagi kami yang mau pulang.

  3. Saya masuk malaysia baru 3 bln.masuk malaysia melancong.visa mlancong sudah habis,saya baru kali ini ke sini.saya mohon petunjuk mau pulang.?

  4. Saya mau tanya teman saya dulu pernah pulang lewat pati dia sudah bayar denda lepas itu dia sekarang sudah menikah dengan warga malaysia dan sudah terdaftar nikah di indonesia sekrang dia bermaksud mau buat pasport baru lagi sebab mau berkunjung ke rumah dari pada suami apakah masih bisa masuk malaysia lagi dengan setatus yang sekarang ini tolong di jawab makasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.