News

(Bahasa Indonesia) SBMI Minta Penjelasan BNP2TKI Soal Pungutan Dalam Pengurusan KTKLN BMI ABK

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Hariyanto SBMI Saat Menyerahkan Surat Permohonan Informasi ke BNP2TKI
Hariyanto SBMI Saat Menyerahkan Surat Permohonan Informasi ke BNP2TKI

Jakarta, 12/5/2014, pegiat Serikat Buruh Migran Indonesia mendatangi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BNP2TKI untuk meminta penjelasan biaya penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) bagi Buruh Migran Indonesia Anak Buah Kapal (BMI ABK). Berdasarkan keterangan dari 74 Anak Buah Kapal (ABK) yang terindikasi menjadi korban perdagangan orang, saat proses pengurusan KTKLN mereka harus mengeluarkan biaya sebesar Rp.750.000,-. Padahal bedasarkan ketentuan yang berlaku, pengurusan KTKLN seharusnya tidak dikenai biaya.

“Seandainya dalam pengurusan KTKLN tersebut BMI ABK diwajibkan membeli asuransi TKI, komponennya pun tidak mencapai Rp.750.000 per orang. Anehnya, meskipun BMI ABK yang kami dampingi memiliki KTKLN, faktannya mereka tetap menjadi korban perbudakan modern, hingga diterlantarkan di Afrika Selatan,” ungkap Hariyanto, Pegiat SBMI.

Menurut Hari, informasi yang diminta kepada BNP2TKI terkait hal di atas, antara lain:

  1. Dalam tata cara penempatan ABK, apakah diwajibkan untuk membuat KTKLN ? Kalau benar apa dasar hukumnya? Mengingat Menteri Perhubungan juga telah membuat aturan penempatan awak kapal nomor 83 tahun 2013 dan tidak mengatur penerbitan KTKLN
  2. Bagimana mekanisme perlindungan terhadap ABK ketika mendapatkan permasalahan Langkah strategis apa yang akan diambil BNP2TKI untuk menyelesaikan permasalahan ABK selain di proses mediasi.
  3. Jumlah perusahaan perekrut ABK Pelaut Perikanan yang terdata di BNP2TKI, meliputi nama perusahaan, SIUP, nama direktur dan alamat perusahaan?
  4. Apa yang membedakan komponen biaya penerbitan KTKLN bagi TKI dan ABK Pelaut Perikanan yang mencapai Rp 750.000, mohon jelaskan komponen biaya yang dibayarkan hingga mencapai harga tersebut?
  5. Apa yang bias dilakukan BNP2TKI terhadap layanan klaim asuransi ABK Pelaut Perikanan, mengingat 90% ABK Pelaut Perikanan yang dipulangkan dalam keadaan tidak dibayar gajinya dari Afrika Selatan memiliki KTKLN?
  6. Salinan Prosedur Standar Operasional Prosedur mediasi di BNP2TKI ?

Selain meminta informasi tertulis Hari juga mempertanyakan secara langsung terkait portal (website) PPID BNP2TKI yang jarang melakukan pembaruan (update) informasi. Menurut Andini, staff PPID BNP2TKI hal itu dikarenakan adanya gangguan teknis dan masih dalam proses pembenahan sehingga tidak bisa memberikan pelayanan informasi.

” Kami minta maaf soal tidak ada layanan informasi online dari PPID BNP2TKI kemungkinan dalam waktu dekat ini sudah bisa dioperasikan,” kata Andini.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.