(Bahasa Indonesia) Pemerintah Mengawasi atau Justru Melindungi PPTKIS?

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Calon TKI/ buruh migran harus selektif dalam memilih PPTKIS. Perhatikan informasi-informasi wajib yang seharusnya diberikan PPTKIS.
Calon TKI/ buruh migran harus selektif dalam memilih PPTKIS. Perhatikan informasi-informasi wajib yang seharusnya diberikan PPTKIS.

Berbincang tentang PJTKI/ PPTKIS, pasti terbesit dalam pikiran kita soal bagaimana cara mengawasi sektor swasta ini. Pertanyaan ini muncul sebagai akibat dari banyaknya masalah dan kasus yang berkaitan dengan BMI, tapi perlindungan dari PPTKIS bersangkutan hanya omong kosong belaka. Alih-alih memberi rasa aman dan nyaman, justru banyak PPTKIS bermain di belakang bersama calo meraup keuntungan di balik peluh BMI.

Rasanya kita tak perlu repot-repot memberi contoh panjang lebar mengenai keterkaitan kasus dan masalah BMI dengan PPTKIS. Maraknya overcharging atau biaya penempatan berlebih, ketidaktransparanan informasi mengenai jalur migrasi yang sesuai peraturan pemerintah, hingga pemalsuan dokumen yang biasanya mencatut umur calon BMI yang masih di bawah usia, adalah sebagian kecil perkara yang bersumber dari PPTKIS. Namun demikian, perkara macam itu masih terus saja terjadi hingga saat ini.

Keberadaan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU PPTKILN) pun seolah hanya dalil semata. Implementasi dari kata perlindungan, masih sangat jauh dari harapan. Perlindungan di sini tentu tak sekedar pemanis kata seperti yang dituangkan dalam Bab V tentang Perlindungan TKI. UU PPTKILN juga harus membuktikan keberpihakannya pada BMI dalam proses pengawasan PPTKIS. Lalu, apakah selama ini PPTKIS belum diawasi? Menjawab pertanyaan ini, kita perlu sedikit mendedah UU PPTKILN bagian Pengawasan Bab IX.

Bila anda membaca dengan seksama isi dari Bab IX UU PPTKILN, maka anda akan menemukan dua pasal yang membahas pengawasan PPTKIS. Namun demikian, kedua pasal tersebut memiliki ketidaktegasan terhadap pengawasan PPTKIS. Pada bab tersebut, pemerintah (melalui Kemenakertrans) menyatakan akan mengawasi PPTKIS, tapi pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri. Tapi apa kenyataannya? hingga kini belum ada peraturan yang mengatur sanksi keras bagi PPTKIS pelanggar hukum. Setidaknya, hingga sampai saat ini, belum ditemukan adanya laporan pidana terhadap PPTKIS.

Pengawasan PPTKIS oleh pemerintah pun masih setengah hati. Salah satu bukti adalah surat dari BNP2TKI tertanggal 2 April 2013 dengan nomor surat B.07/PPID/IV/2013. Surat yang ditujukan pada Abdul Rahim Sitorus, Koordinator Advokasi Jejaring PSD-BM tersebut menjelaskan, pemantauan TKI yang seharusnya dilaporkan PPTKIS pada BNP2TKI masih sulit untuk dilakukan. Surat yang diatasnamakan Wakil Ketua II PPID BNP2TKI, Rizal Bastari tersebut seolah mewajarkan susahnya pemantauan yang menjadi kewajiban PPTKIS. Jawaban ini tentu menjadi indikasi bahwa BNP2TKI tidak melakukan fungsi monitoring atau pengawasan terhadap PPTKIS yang semestinya memberikan laporan per semester itu.

Kondisi di tahun 2013 tersebut pun, hingga saat ini belum berubah. Senin (2/6/2014) lalu, Tim Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM) menyempatkan diri berkunjung ke BP3TKI Yogyakarta. Melalui kunjungan tersebut, diketahui bahwa pengawasan yang dilakukan pihak BP3TKI hanya sebatas memeriksa kelengkapan administrasi dari PPTKIS. Hal tersebut dikatakan oleh Diah Andarini, Kasi Penempatan, BP3TKI Yogyakarta. Ketika ditanya soal pengawasan lain yang lebih tegas, Diah menyebutkan adanya sanksi tunda layan. Sanksi ini berarti, PPTKIS tidak bisa membuatkan KTKLN, tidak boleh ikut serta dalam PAP, dan tidak bisa mengurus persyaratan yang bersumber dari peraturan BNP2TKI, sebelum mereka menyelesaikan permasalahan dengan BMI yang menjadi kliennya.

Apa yang diungkapkan oleh Diah di atas tentu belum bisa dikategorikan sebagai suatu pengawasan yang bersifat tegas. Bahkan, tunda layan yang menjadi ancaman PPTKIS masih sangat rentan untuk dilanggar. Seperti yang diungkapkan oleh Rahim Sitorus, bahwa banyak PPTKIS memiliki hubungan kongkalikong dengan oknum di dalam lembaga pemerintahan. Jika sudah demikian, tentu sanksi tunda layan sama sekali tak memberi efek jera apapun pada sektor swasta ini.

Tak jauh beda dengan BP3TKI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Yogyakarta juga tidak melakukan pengawasan PPTKIS dengan semestinya. Imam, salah seorang pegawai di Kasi Penempatan dinas tersebut menyebutkan bahwa kondisi PPTKIS khususnya di Yogyakarta baik-baik saja.  “Semua baik-baik saja, cuma kemarin sempat ada satu PPTKIS yang kami tuntut ke pengadilan karena terlibat kasus dan sekarang sudah selesai. Untuk jumlah PPTKIS di Yogyakarta, ada 23 PPTKIS cabang dan satu PPTKIS pusat,” papar Imam yang ditemui di kantornya Senin lalu (2/6/2014).

Sayangnya ketika ditanya lebih lanjut tentang kasus PPTKIS yang digelandang ke pengadilan tersebut, Imam tak berani berkomentar banyak karena takut salah ucap. Dia mengatakan kalau penjelasan lengkap bisa didapat langsung dari Kepala Kasi Penempatan, namun saat kunjungan tersebut dilakukan atasannya itu sedang berada di luar kota.

Soal pengawasan PPTKIS pun, Imam tak berujar banyak. Dirinya justru mengatakan, istilah pengawasan bagi PPTKIS tidak dipakai di institusinya. Menurutnya, istilah tersebut terlalu berlebihan. “Istilah ‘pengawasan’ PPTKIS di dinas kami disebut dengan pembinaan PPTKIS. Istilah ini dipakai karena kami melakukan pembinaan terlebih dulu tidak langsung menjatuhkan sanksi, bila ada PPTKIS yang melanggar aturan,” terang Imam.

Kenyataan di atas tentu membuat kita bertanya-tanya, apakah mungkin keberadaan PPTKIS justru disemai dan dirawat dengan baik oleh pemerintah? Bila memang demikian, tentu hal tersebut sangat ironis. Maka tak mengherankan bila  selama ini Kemenakertrans selalu mengelak dan susah dimintai informasi terkait pengawasan PPTKIS. Poempida Hidayatullah anggota DPR RI, Wakil Ketua Timwas TKI juga mengatakan hal serupa, bahwa daftar PJTKI yang terkena skorsing tak pernah dibuat transparan secara publik oleh Binapenta/Kemenakertrans.

Bila pemerintah saja masih ambigu dalam menentukan sikapnya terhadap keberadaan PPTKIS, maka sudah saatnya pegiat buruh migran bersatu dan mandiri untuk mencari solusi. Kita sudah tak mungkin lagi menanggung derita yang disebabkan oleh sektor pengeruk untung tersebut. Pengawasan PPTKIS bisa dilakukan oleh siapapun dan di manapun.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.