News

(Bahasa Indonesia) Christofel Dari BNP2TKI Sepelekan Proses Hukum Erwiana

Author

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Sumber: Dokumentasi Web BNP2TKI
Sumber: Dokumentasi Web BNP2TKI

Setelah Menteri Tenaga Kerja, Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa kasus penyiksaan pekerja rumah tangga di Hong Kong relatif kecil, baru dua yang muncul, kini, Buruh Migran Indonesia di Hong Kong dibuat geram dengan pernyataan Direktur Pelayanan Pengaduan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Christofel De Haan di Jakarta, Rabu (15/1).

Terkait gugatan yang akan diajukan pemerintah, Christofel lebih mengharapkan agar keluarga Erwina jangan mudah terpengaruh oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang akan mendampingi kasusnya. Dia menyarankan agar pihak keluarga lebih baik mengandalkan pemerintah daripada jasa LSM yang ujung-ujungnya nanti meminta komisi jika kasus ini akan dimenangkan Erwiana.

“Sejujurnya, kami lebih berharap agar keluarga menempuh jalur damai dengan majikannya daripada menempuh jalur hukum yang memerlukan waktu yang lama. Upaya ini tentu selain lebih cepat juga akan membawa manfaat bagi keluarga berupa uang yang besarnya bisa disepakati melalui pengacara yang ditunjuk oleh KJRI Hongkong nantinya.” demikian kutipan dari sebuah berita di web BNP2TKI http://www.bnp2tki.go.id/berita-mainmenu-231/9283-bnp2tki-kawal-kasus-tki-erwiana.html

“Kami kasihan jika TKI menempuh jalur hukum nanti harus menunggu lama sementara ia diharapkan keluarga untuk terus bekerja dan menghasilkan uang,” paparnya.

Pernyataan Christofel ini sama saja dengan merendahkan harga diri bangsa Indonesia di mata dunia bahwa uang seolah adalah segala-galanya yang bisa dijadikan alat damai dan bisa mengabaikan proses hukum yang harus ditegakkan. Di sisi lain, dia juga melecehkan para BMI di Hong Kong dimana pemerintah tampak mederhanakan penegakan hukum dengan mengiming-imingi uang damai bagi keluarga Erwiana.

“Memalukan jika BNP2TKI mengeluarkan pernyataan tersebut, karena sudah gamblang bahwa Asuransi TKI juga menanggung biaya bantuan hukum hingga 100 juta rupiah, akan menjadi lucu, jika pemerintah yang seharusnya memproses bantuan hukum bagi TKI justru menyarankan agar keluarga berdamai saja dari pada menempuh proses hukum yang panjang.” tutur Anwar “Bobi” Ma’arif, Sekjen DPN SBMI saat diwawancarai via telepon.

Bobi juga menyampaikan penempatan PRT oleh PJTKI/PPTKIS sudah cacat sejak awal. PJTKI atau Agen tidak pernah menjalankan Permenakertrans Nomor 14 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Pada Permenakertrans tersebut PJTKI/PPTKIS diwajibkan melakukan pemantauan 6 bulan sekali pada setiap BMI yang mereka tempatkan dan pemantauan di 3 bulan terakhir sebelum kontrak selesai, namun faktanya sejak SBMI berdiri dan mendampingi kasus, kewajiban tersebut tidak pernah dilakukan PPTKIS.

“Hasil pemantauan yang dilakukan PPTKIS juga wajib diserahkan ke Kemenakertrans dan BNP2TKI, tapi nyatanya dua lembaga negara tersebut juga tidak pernah menagih dan mendesak laporan PPTKIS. Ini kan konyol, pemerintah justru menghancurkan kedaulatan hukum dan mengabaikan keselamatan TKI,” ungkap Bobi dengan nada geram.

Pernyataan Christofel secara langsung mengabaikan ribuan BMI di Hong Kong dan juga warga lokal Hong Kong yang sangat peduli dengan Erwiana dan meminta kasus ini untuk diusut secara tuntas dengan menghukum berat majikannya, Law Wan Tung.

Bahkan KJRI Hong Kong sendiri berjanji mengawal dan mengusut kasus ini hingga ke jalur hukum sampai majikan Erwiana mendapatkan hukuman yang setimpat serta mendapatkan semua hak-haknya. Kenapa Pegawai BNP2TKI satu ini justru mengeluarkan pernyataan yang seolah-olah merendahkan bahwa “TKI tak perlu menempuh jalur hukum, cukup damai saja dan mendapatkan uang maka urusan akan beres.”

Pak Christofel, mari datang ke Hong Kong dan temui kami, diskusi dengan kami, para BMI Hong Kong dan warga Lokal Hong Kong yang peduli dengan kasus ini. Bukan uang yang kami butuhkan, tapi keadilan seadil-adilnya bagi kawan kami, Erwiana dan ribuan BMI lainnya yang bisa jadi “akan seperti Erwiana”

Cukuplah harga diri bangsa ini dianggap rendah karena hanya bisa mengirim tenaga kerja kelas Pembantu Rumah Tangga (PRT). Jangan lagi Pak Christofel tambahi dengan mengajak damai kasus Erwiana agar cepat mendapatkan uang tanpa menempuh jalur hukum.

Sudah cukup Presiden dan Menteri dan BNP2TKI yang tak peduli dengan para BMI yang dianiaya di luar negeri. Jangan Tambahi lagi dengan pernyataan yang akan semakin menyakiti hati kami.

Tulisan ini ditandai dengan: BMI Hong Kong BNP2TKI Erwiana kasus tki TKI disiksa TKI Hong Kong 

8 komentar untuk “(Bahasa Indonesia) Christofel Dari BNP2TKI Sepelekan Proses Hukum Erwiana

  1. Dasar pejabat gila.. Mikir pake otak apa pake tai…..mulut mu mau di injak semua BMI apa berani ngomong kyk gt…cisin

  2. Pejabat kgak punya Otak klok ngoceh …
    Hukum di hk itu gk bsa di beli ma duit …
    Orang korbn udak di buat cacat lahir & batin ..
    Kok dngan enteng nya pkkek jlur damai.
    Emang bpk sendiri mau apa ,
    Disiksa pakek air keras & air panas.
    Ampek mlepuh tu bdan ..
    Disiksa slama 8 bln …
    ???????????

  3. Itulah ciri orang yg otaknya cuma uang……nk ngomong isine duwit tok.mboh wong , mboh babi ngepet ui!!!!pasti dia suka korupsi

  4. wong kog moto duiten tho pak pak…sama aja ngrendahin harga diri lak ngunu carane…pinter keblinger njenengan niku :v

  5. Katanya bpk pelindung TKI.. Kok giliran TKI punya masalah disepelekan gitu ya ??? APA gk malu gitu tiap taun gembar gembor kl TKI penyumbang DEVISA terbesar buat negara.. Apa otaknya gk bs buat mikir kl gaji yg buat nafkahi anak istrinya itu hasil jerih payah TKI.. Mbokyo rasa malunya dipakek to pak biar gk malu”in Negar.

  6. Bpk. Crishtofel De Haan, cara berfikir dan sikap anda atas kasus Erwiana menunjukan bahwa anda tidak berpernah menghargai arti dan nilai perdamaian. Syarat mutlak dari perdamaian adanya rasa keadilan. Bagaimana mungkin rasa damai bisa dirasakan oleh Erwiana tanpa ada rasa keadilan Hukum?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.