News

(Bahasa Indonesia) Pencabutan Moratorium dan Kesepakatan MoU dengan Arab

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Penasihat Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Imigrasi Indonesia, Abdul Wahid (kanan) bersama Wakil Departemen Tenaga Kerja Arab, Ahmed Al – Faheed (kiri).
Penasihat Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Imigrasi Indonesia, Abdul Wahid (kanan) bersama Wakil Departemen Tenaga Kerja Arab, Ahmed Al – Faheed (kiri).

Penasihat Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Imigrasi Indonesia, Abdul Wahid, beberapa waktu lalu (13/1/14) berkunjung ke Arab Saudi untuk membicarakan kesepakatan/ MoU pengiriman Pekerja Rumah Tangga (PRT) ke Arab Saudi. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Departemen Tenaga Kerja untuk Urusan Internasional Arab,  Ahmed Al – Faheed.

Dilansir dari www.burnews.com, acara tersebut juga mengagendakan rancangan akhir pengiriman PRT ke Arab Saudi selama periode mendatang. Faheed mengatakan bila isi rancangan perjanjian tersebut akan diumumkan bulan mendatang. Sedangkan penandatanganan kesepakatan pengiriman PRT akan dilakukan di Jakarta pada 18 Januari 2014. Faheed juga mengatakan bahwa penandatanganan kesepakatan itu dilakukan dalam rangka memperluas lingkaran negara pengirim PRT.

Faheed pun menunjukkan bahwa rancangan perjanjian dengan Indonesia, termasuk didalamnya membentuk komite antara kedua negara untuk menindaklanjuti penyebab masalah dan kesulitan dalam pekerjaan BMI. Komite tersebut di masa depan akan menghilangkan hambatan dan kesulitan yang dialami oleh pekerja.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum BMI Saudi Arabia, Ganjar Hidayat, mengatakan bahwa pemerintah seharusnya menyelesaikan persoalan BMI overstay terlebih dulu. “Tak masalah dengan MoU itu, tapi masalah-masalah yang ada harusnya diselesaikan dulu. Seperti BMI overstay di Tarhil Shumayshi. Selain itu banyak juga kasus salah tangkap menimpa BMI dan tidak diproses hukum,” jelas Ganjar.

Salah satu kasus yang dimaksud Ganjar adalah penangkapan dua orang BMI asal Bandung oleh polisi Arab, karena menanam pohon singkong yang dikira tanaman sejenis ganja. BMI tersebut pun akhirnya harus dipenjara delapan bulan tanpa proses hukum. Kasus itu menurut Ganjar hanyalah sekelumit peristiwa malang yang menimpa BMI.

Contoh kasus lain yang belum tertangani adalah penganiayaan dua PRT bernama Elya Rossa dan Kokom. Kedua PRT tersebut belum ditangani secara hukum karena mereka buruh migran overstay. Saat ini, mereka berada di shelter KJRI Jeddah.

Apa yang diungkapkan oleh pria asal Bandung tersebut memang seharusnya diperhatikan pemerintah. “Bukti perlindungn BMI saja masih semeraut, kok sudah sibuk mewacanakn moratorium mau di cabut. Kenapa mereka tidak menyisir habis kendala dan permasalahan yang ada? Kemlu, Kemenakertrans, BNP2TKI, dan semua jajaran di bawahnya harus bertanggungjawab terlebih dahulu,” geram Ganjar menanggapi rencana penandatanganan MoU antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Pada dasarnya, MoU atau kesepakatan atas kejelasan posisi hukum BMI di Arab Saudi adalah hal yang sangat diperlukan. Namun demikian, hal tersebut tidak tepat dilakukan saat ini mengingat masih banyaknya BMI overstay yang belum dipulangkan. Selain itu, kasus kekerasan terhadap BMI yang belum ditangani juga masih terabaikan.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.