(Bahasa Indonesia) Bukti BNP2TKI Tidak Jalankan Fungsi Pemantauan TKI

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

BNP2TKI tidak bisa menunjukkan bukti pemantauan TKI di negara penempatan yang seharusnya dilaporkan oleh PPTKIS secara rutin tiap 6 bulan sekali.
BNP2TKI tidak bisa menunjukkan bukti pemantauan TKI di negara penempatan yang seharusnya dilaporkan oleh PPTKIS secara rutin tiap 6 bulan sekali.

Sebagai salah satu bentuk proses pengolahan hasil permintaan informasi di badan publik, tim PSD-BM merangkumkan beberapa temuan terkait jawaban yang telah didapat. Salah satu temuan yang berhasil diidentifikasi adalah bukti bahwa BNP2TKI tidak menjalankan fungsi pemantauan terhadap TKI di negara penempatan.

Bukti disfungsi BNP2TKI itu ditemukan pada surat BNP2TKI tertanggal 2 April 2013 dengan nomor surat B.07/PPID/IV/2013. Surat yang ditujukan pada Abdul Rahim Sitorus, Koordinator Advokasi Jejaring PSD-BM tersebut menjelaskan, pemantauan TKI yang seharusnya dilaporkan PPTKIS pada BNP2TKI masih sulit untuk dilakukan.

Pemantauan yang selama ini berlangsung hanya diberlakukan pada TKI yang bermasalah. Jawaban ini diberikan BNP2TKI terkait permintaan data pantauan yang telah dilakukan PPTKIS pada TKI di negara penempatan.

Surat yang diatasnamakan Wakil Ketua II PPID BNP2TKI, Rizal Bastari, seolah mewajarkan susahnya pemantauan yang sudah menjadi kewajiban PPTKIS. Pada jawaban nomor dua misalnya, BNP2TKI menjelaskan contoh sulitnya pemantauan TKI di Arab Saudi karena banyak majikan yang melarang pembantunya berkomunikasi dengan pihak luar termasuk agennya.

Penjelasan tentang sulitnya pemantauan di Arab Saudi, tentu tidak terjadi begitu saja di semua negara penempatan. Seperti Hong Kong, para TKI diberi kesempatan untuk libur sehari dalam seminggu. Kesempatan libur itulah yang seharusnya dipakai PPTKIS untuk melakukan pemantauan.

Alasan BNP2TKI yang tak mau memberi data pemantauan TKI di negara penempatan tentu mengundang prasangka. Apalagi dalam Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.14/MEN/X/2010 pasal 55 juga disebutkan, BNP2TKI harus menerima laporan pemantauan TKI dari PPTKIS per 6 bulan sekali.

Sesuai peraturan menteri tersebut, paling tidak BNP2TKI harus memiliki data pantauan TKI di negara penempatan yang meliputi:

  1. nama dan alamat pengguna di mana TKI dipekerjakan;
  2. kesesuaian jabatan dan tempat kerja;
  3. pemenuhan hak-hak TKI dan;
  4. kondisi dan permasalahan yang dihadapi TKI.

Sulitnya mendapat data pemantauan ini telah menandakan, BNP2TKI belum atau bahkan tidak melakukan permintaan laporan pada PPTKIS. Bila data pantauan terhadap TKI saja tidak punya, maka tak mengherankan pula banyak kasus yang menimpa TKI.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.