News

(Bahasa Indonesia) Sosialisasi Bermigrasi sesuai UU No 39 tahun 2004

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

suasana saat sosialisasi berimigrasi dengan aman dan resmi
Suasana Saat Sosialisasi Berimigrasi dengan Aman dan Resmi

Sosialisasi bermigrasi dengan aman dan resmi oleh Paralegal (Absalom Seo) pada tanggal 13 April 2013 di Aula Kantor Desa Besmarak. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh mantan buruh migran, keluarga buruh migran, dan masyarakat Desa Besmarak. Jumlah keseluruhan adalah 50 orang.

Prosedur brmigrasi yang baik dan benar menurut Absalom  sesuai Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 adalah terdiri dari 4 tahap yakni :

1. Perekrutan

2. Penampungan

3. Penempatan

4. Paskah Penempatan

Acara dimulai dengan penyampaian materi tentang bermigrasi dengan aman, dilanjutkan dengan acara diskusi bersama. Dalam diskusi tersebut seorang keluarga buruh migran bernama Isak Nainatun, mengungkapkan bahwa selama ini calon buruh migran yang akan bekerja menjadi TKI tidak pernah mendengar sosialisasi 4 tahap bermigrasi sesuai prosedur.

Mulai sekarang  kita sebagai masyarakat harus hati-hati dengan Petugas Lapangan (PL) yang datang untuk merekrut anak-anak kita. Selain itu, Meri Sogen mantan BMI menyampaiakan pengalamanya bahwa selama calon TKI direkrut penempatan sampai negara tujuan kurang tahu hak dan kewajibannya apa saja. Misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan kelamatan kerja  dan kesehatan.

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan satu hari ini masyarakat bisa mengetahui prosedur bermigrasi yang baik dan benar sesuai UU Nomor 39 tahun 2004. Apabila terjadi perekrutan secara tidak resmi oleh Petugas Lapangan (PL) maka diharapkan kepada masyarakat agar melaporkan kepada paralegal dan pemerintah setempat.

Tulisan ini ditandai dengan: cara migrasi aman Sosialiasi bermigrasi TKI Kupang 

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.