(Bahasa Indonesia) Vonis Ringan Mantan Majikan Kartika

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

Aksi solidaritas untuk Kartika (18/09/13). Aksi ini diikuti oleh aliansi BMI dan warga lokal setempat.
Aksi solidaritas untuk Kartika (18/09/13). Aksi ini diikuti oleh aliansi BMI dan warga lokal setempat.

Persidangan kasus penganiayaan terhadap BMI bernama Kartika Puspitasari hari ini (18/9/13), kembali digelar di lantai 7 ruang 20 gedung pengadilan Wanchai Tower Hong Kong. Acara sempat mengalami penundaan selama 15 menit, dan akhirnya dimulai pukul 14.30 siang waktu setempat. Sidang diawali dengan pembacaan kronologi.

Perempuan yang akrab disapa Kartika itu, bekerja selama dua tahun pada majikan bernama Tai Chi Wai (42) dan Catherine Au Yuk Shau (41). Dirinya sering mendapat perlakuan tidak manusiawi dari majikannya, seperti tidak mendapat makan yang layak dan gaji yang tak pernah terbayar. Lebih parahnya lagi dia pernah disekap dengan tangan terikat tali sehingga tidak dapat makan dan minum selama lima hari.

Penyelenggaraan sidang kali ini banyak diikuti oleh BMI. Mereka menyimak putusan pengadilan tentang vonis yang dijatuhkan pada terdakwa. Kartika sendiri tak dihadirkan di pengadilan dan diwakilkan oleh Sendra dari Konsul Ketenagakerjaan beserta stafnya.

Sidang tersebut menghasilkan beberapa keputusan berupa hukuman penjara untuk terdakwa laki-laki selama 3 tahun 3 bulan dan terdakwa perempuan selama 5 tahun 6 bulan. Tak hanya penjara, kedua mantan majikan Kartika itu juga harus membayar denda sebesar HK$ 120 ribu (setara Rp 174 juta). Denda ini belum termasuk hak-hak Kartika selama bekerja 2 tahun. Lamanya hukuman penjara itu sendiri sesuai dengan pertimbangan kondisi mereka yang memiliki anak.

Sekitar pukul 13.00 waktu setempat, puluhan BMI dibawah naungan Asian Migrant Coordinating Boby (AMCB) dan International Migrant Alliance (IMA), malakukan aksi solidaritas bertema “Justice for Kartika” di depan pengadilan. Aksi tersebut juga didukung oleh warga setempat yang ikut berempati pada nasib Kartika.

Berbicara tentang vonis yang telah dibacakan, Ganika, selaku juru bicara Jaringan BMI (JBMI) Cabut UUPPTKILN no. 39/2004 menyatakan, vonis tersebut sebenarnya terlalu ringan dan kurang adil. “Vonis sebenarnya kurang adil. Meski demikian, kami tetap menyambut baik hasil keputusan ini,” terangnya di sela-sela aksi solidaritas.

Media massa lokal pun tak ketinggalan untuk meliput proses sidang dan aksi itu. Kasus Kartika memang menjadi perhatian masyarakat luas Hong Kong, karena sempat meuncul dalam suatu artikel berita. Setidaknya melalui kasus ini, masyarakat Hong Kong yang menggunakan jasa BMI bisa belajar untuk tidak memperlakuan pekerjanya sebagai budak,” pungkas Ganika.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.