Minggu (15/09/13), Jaringan Buruh Migran Indonesia Cabut UU39/04 (JBMI) mengadakan aksi solidaritas untuk pekerja Buruh Migran Indonesia (BMI) yang tersandung kasus penganiayaan, Kartika Puspitasari.
Aksi solidaritas yang dimulai pukul 10:30 waktu setempat, dimulai dari taman Victoria dan berakhir di Lighton Road, depan kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong pukul 14:00 waktu setempat.
Aksi “Keadilan untuk Kartika dan Seluruh Buruh Migran” ini bertujuan untuk menekan KJRI agar memberikan pelayanan yang lebih baik dalam melindungi BMI. Selain itu, aksi tersebut juga mendesak pemerintah Indonesia untuk bisa mengupayakan kemenangan bagi Kartika dalam sidang terakhirnya pada Rabu (18/09/13) mendatang.
Aksi yang dihadiri lebih dari 400 BMI ini dikoordinir oleh aliansi-aliansi BMI yang tergabung dalam JBMI seperti, Persatuan BMI Tolak Overcharging (PILAR), Asosiasi Buruh Migran Indonesia (ATKI), Gabungan Migran Muslim Indonesia (GAMMI), Liga Pekerja Migran Indonesia (LiPMI) dan Indonesia Migran Worker Union (IMWU).
Masing-masing koordinator aliansi juga menyampaikan pidato dan tuntutannya. Beberapa pidato yang disampaikan diantaranya mengenai perbaikan pelayanan KJRI terhadap BMI, menuntut adanya pemberlakuan kontrak kerja mandiri, menghapus pelarangan pindah agen dan biaya berlebihan yang dikenakan pada BMI, serta penghapusan KTKLN.
Dalam pidatonya, Umi, koordinator GAMMI menyampaikan keluhan terkait sulitnya BMI untuk mengadu dan meminta bantuan saat mereka mengalami permasalahan. “Bagaimana bisa BMI meminta bantuan ke KJRI bila mengangkat telepon pengaduan saja KJRI tidak mau,” tuturnya dengan geram.
Aksi diakhiri dengan penyerahan petisi tandatangan dari ribuan BMI. Penggalangan tanda tangan itu sendiri telah dikumpulkan oleh JBMI sejak seminggu yang lalu.