(Bahasa Indonesia) Baru Dua Negara yang Jalin MCN dengan RI

Author

Sorry, this entry is only available in Bahasa Indonesia.

 Vienna Convention on Consular Notification (VCCR), salah satu perjanjian internasional yang mengurus masalah WNA di suatu negara.
Vienna Convention on Consular Notification (VCCR), salah satu perjanjian internasional yang mengurus masalah WNA di suatu negara.

Pernahkah anda mendengar istilah Mandatory Consular Notification (MCN)? Jika belum, maka informasi ini penting terutama bagi buruh migran. MCN merupakan sebuah perjanjian di mana apabila terdapat warga negara asing di suatu negara ditahan atau menghadapi masalah, maka Pemerintah negara penerima wajib memberitahukan kepada Perwakilan negara pengirim mengenai masalah yang dihadapi oleh warga negaranya dalam suatu kurun waktu yang disepakati bersama misalkan 3 hari kerja, 7 hari kerja, atau without delay.

Pengertian MCN yang diungkapkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di atas, mengacu pada Vienna Convention on Consular Relation (VCCR) 1963 pasal 5 dan 36 tentang hak warga negara asing yang ditahan di suatu negara, penyelesaiannya dilakukan melalui kerja sama bilateral. Hal ini menunjukkan bahwa perjanjian MCN suatu negara dengan negara lain penting untuk dilakukan agar keselamatan warga negaranya terjamin. Lalu bagaimana dengan Indonesia?

Pusat Sember Daya Buruh Migran (PSD-BM) yang sempat mengirim beberapa jenis permintaan informasi, akhirnya mendapat informasi tentang negara-negara yang telah menjalin perjanjian MCN  dengan Indonesia, khususnya negara penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Seperti yang diketahui bersama, negara penempatan TKI cukup banyak namun ternyata jumlah negara yang memiliki perjanjian MCN dengan Indonesia baru dua negara saja. Adalah Australia dan Brunei Darussalam yang masing-masing perjanjiannya ditandatangani pada 2010 dan 2011.

Saat ini Kemlu juga sedang mengusahakan adanya perjanjian MCN dengan beberapa negara diantaranya, Filipina, Iran, Korsel, Malaysia, Arab Saudi, PEA, Jordania, Yaman, Aljazair, AS, Belanda, dan Yunani.

Data di atas, mengindikasikan bahwa perlindungan terhadap TKI di luar negeri belum maksimal. Maka tak mengherankan bila banyak kasus yang menimpa TKI, dan akses untuk mengurusnya masih begitu sulit.

Belum ada komentar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.